Berita Nasional Terpercaya

Lanjutan Sidang Kasus Palms Karaoke, Polda DIY Serahkan 115 Berkas

0

SLEMAN, BERNAS.ID – Polda DIY menyerahkan sebanyak 115 berkas yang dijadikan bukti kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman dalam perkara gugatan praperadilan yang diajukan SW, pemilik Palms Karaoke. Bukti tersebut merupakan berkas-berkas mulai dari surat perintah penyelidikan, penyidikan maupun pemeriksaan saksi-saksi.

Kuasa hukum Polda DIY, Heru Nurcahya menjelaskan pihaknya akan mengikuti seluruh tahapan dalam sidang gugatan praperadilan ini. Seluruh bukti-bukti akan diungkap di depan hakim guna menunjukkan jika Polda DIY tak salah dalam melanjutkan proses penyidikan terhadap SW atas laporan dari PT AS Industri Rekaman Indonesia (Asirindo) kasus dugaan tindakan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat 2 UU no 28 tahun 2014 tentang hak cipta.

“Bahwa kita melakukan upaya proses penyidikan ini tidak ada yang kurang, kita maksimalkan semua. Kita proses sesuai dengan hukum acara, kita lengkapi semua,” jelas Heru ditemui usai persidangan yang digelar di PN Sleman, Selasa (24/1/2023).

Baca juga: Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta, Palms Karaoke Pra Peradilkan Polda DIY

Ia membantah jika proses hukum terhadap kasus ini di tingkat penyidikan lambat. Menurutnya hingga saat ini kasus tersebut terus berjalan dengan tahapan pemeriksaan dan penyidik masih meminta keterangan saksi-saksi.

“Sebenarnya bukan lambat. Ini kesibukan di kantor, apalagi krimsus. Memeriksa saksi ahli ini kan tidak setiap saat bisa dilakukan dan harus menyesuaikan. Berbeda dengan memeriksa tersangka, bisa kita panggil sewaktu-waktu,” imbuhnya.

Hal lain menurut Heru yang membuat kasus ini tidak bisa cepat yakni adanya faktor mediasi. Dalam mediasi tentunya juga harus menyesuaikan, termasuk mencari waktu yang sesuai dengan mediator.

“Kami hingga saat ini terus mengupayakan untuk menyampaikan semua tahapan-tahapan dengan disertai bukti-bukti bahwa proses ini kami lakukan semua. Kami berupaya sesempurna mungkin,” tandasnya.

Baca juga: Artis Nagaswara Karaoke Dan Dinner Di Waroeng Sawah

Dalam sidang yang dipimpin Adhi Satrija Nugroho SH ini pihak pemohon menyerahkan sebanyak 25 berkas yang dijadikan bukti. Sidang akan dilanjutkan Rabu (25/1/2023) besok dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pemohon.

Kuasa hukum SW, Christina Wulandari SH saat dimintai keterangan tak memberikan banyak komentarnya. Ia hanya mengatakan baru akan memberikan pernyataannya besok. (den)

Leave A Reply

Your email address will not be published.