Berita Nasional Terpercaya

Sidang Lanjutan Praperadilan Palm Karaoke Menghadirkan Saksi Ahli Termohon

1

SLEMAN, BERNAS.ID – Sidang lanjutan Praperadilan dengan pemohon Sentanu Wahyudi selaku pemilik Palm Karaoke kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis 26 Januari 2023.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Adhi Satrija Nugroho, SH, pihak termohon Polda DIY menghadirkan Saksi ahli Slamet Santosa, SH dari Polda DIY dan Saksi fakta Dion Agung Nugroho dari Polda DIY.

Kuasa Hukum Polda DIY, Heru Nurcahya, SH menyampaikan bahwa ahli-ahli yang dihadirkan dalam gugatan praperadilan sudah menyampaikan pendapat mereka, maka selanjutnya pihak termohon menyiapkan kesimpulan.

Baca Juga : Keterangan Saksi Pemohon Dihadirkan di Lanjutan Sidang Kasus Palms Karaoke

“Untuk kesimpulan, besok ini akan kita sampaikan, sesuai jadwal, Jumat kesimpulan, Senin putusan,” katanya.

Ditambahkan Heru, selama ini pihaknya sudah mensinkronkan, antara bukti-bukti surat dan saksi, termasuk apa yang diungkap oleh penyidik.

“Kalau kita merasa apa yang kita sampaikan, bukti-bukti surat dan saksi kayaknya sudah sinkron ya. Jadi bukti suratnya apa, saksinya ini, penyidiknya ngomong apa dari awal penyidikan,” ungkapnya.

Dari semuanya yang dihadirkan, dirasa Heru sudah sinkron, tinggal nanti penilaian hakim seperti apa.

“Tinggal nanti beliau hakim yang akan menilai. Karena proses persidangan itu kan dinilai dari keterangan saksi dan alat bukti,” katanya.

Sementara, Sentanu Wahyudi secara terpisah mengisahkan dirinya hingga bisa dilaporkan dengan dugaan perbuatan pidana ke Polda DIY oleh Asirindo.

“Tahun 2019 kita mendapat sosialisasi dari LMKN, kita langsung dengan kooperatif mengurus dengan LMKN, yang sebelumnya kita mengurus dengan KCI. Namun ditengah saya mengurus, terjadi penghambatan, yang tiba-tiba saya dilaporkan oleh Asirindo,” katanya.

Baca Juga : Kapolda DIY Sebut Aman Secara Rasa Itu Penting

Menurut Sentanu Wahyudi, Asirindo bukanlah suatu LMK, yang dimana dalam pasal 95 dikatakan selain LMK yang memiliki ijin dari Menteri tidak boleh menagih.

“Saya sempat ke Jakarta , yang tadinya mereka menganggap saya tidak memliki lisensi LMKN, setelah saya sampai di Jakarta, malah saya yang disuruh membayar kerjasama dengan Asirindo. Hal itu tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan Menteri,” jelasnya.

Diakui Sentanu Wahyudi, sebagai pelaku usaha yang taat hukum, pastilah dirinya akan membayar tarif yang sudah ditentukan negara.

“Tapi ini masalahnya saya disuruh bayar melalui Asirindo, yang secara tidak langsung ada cara menghalang-halangi saya untuk membayar ke LMKN melalui Asirindo dengan cara melaporkan saya. Saya sebagai pengusaha karaoke, saya tetap komitmen mengikuti aturan membayar ke LMKN bukan ke Asirindo,” pungkasnya. (cdr)

Leave A Reply

Your email address will not be published.