Berita Nasional Terpercaya

Dewan Nilai Kebijakan Kraton Yang Tak Melepas Kepemilikan SG dan TKD Untuk Jalan Tol Sudah Tepat

0

YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana menilai, kebijakan Sri Sultan Hamengku Buwono X yang tidak melepaskan kepemilikan Sultan Ground (SG) dan Tanah Kas Desa (TKD) untuk proyek nasional jalan tol sudah tepat.

“Kami mendukung sepenuhnya kebijakan tersebut, karena tidak pelaksanaan proyek nasional yang terganggu sama sekali. Jalan tol tetap akan bisa dibangun di atas SG maupun TKD, hanya statusnya saja tidak kepemilikan tetapi sewa menyewa,” ujar Huda, Jumat (3/2/2023).

Menurut dia, sangat aman bagi pemerintah pusat menggunakan SG maupun TKD untuk jalan tol meskipun tidak dengan memiliki. SG dan TKD sudah diatur dengan Undang-undang Keistimewaan DIY dan juga Perdais no 1 tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.

“Dalam perda tersebut SG bisa dimanfaatkan untuk 3 kepentingan, yaitu untuk pengembangan kebudayaan, sosial dan kesejahteraan masyarakat,” sambung Huda.

Baca juga: Jalan Tol Jogja-Solo Sudah Dibahas Sejak Tahun 90-An

“Selain itu pemanfaatan dan pengelolaannya berdasar hak asal-usul, efektivitas pemerintahan dan kearifan lokal. Mekanisme pemanfaatannya juga sudah sangat jelas diatur. Memang ada mekanisme pelepasan untuk kepentingan umum, tapi itu akan sangat merepotkan, dan menurut saya merugikan masyarakat maupun desa,” imbuhnya.

Ia berpendapat, penggunaan TKD dan SG tanpa mekanisme pelepasan adalah wujud perlindungan terhadap kepentingan budaya dan kalurahan. Adanya proyek jalan tol mesti membawa kemanfaatan lebih dan jangka panjang bagi masyarakat DIY, termasuk kepentingan kebudayaan kraton dan kalurahan/desa.

“Kalau beli putus kemanfaatannya akan kurang dan kalurahan akan sangat kesulitan mencari tanah pengganti, sebagaimana pelepasan TKD yang lalu lalu oleh pemkab pemkab. Biasanya uangnya hanya ditaruh rekening di bank bertahun tahun dan susah mencari pengganti senilai, kerena pelepasan TKD harus mencari tanah pengganti. Nilai uang di bank sudah pasti akan turun karena inflasi, sementara aset senilai sulit dicari, pasti rugi dalam hal ini,” ujar dia.

Baca juga: Sebagian Trase Pembangunan Tol Ditarget Selesai Tahun 2022

Jika sistem sewa dilakukan, menurut dia tidak ada aset yang hilang dan mendapatkan biaya sewa tahunan yang bisa digunakan untuk kesejahteraan masyarakat dan kepentingan kebudayaan. “Jangan lihat saat ini nilainya, tapi 10 atau 20 tahun mendatang, kebijakan ini baru akan terlihat manfaat nyatanya. Artinya kebijakan ini visioner untuk kepentingan desa dan kebudayaan,” kata Huda.

Pemerintah maupun pengelola jalan tol menurut dia juga tidak perlu mengeluarkan uang besar di depan untuk pembelian, sementara proyek tetap berjalan. Selain itu, terkait ganti untung tanah, tanah warga yang digunakan untuk jalan tol harus dilakukan appraisal secara baik dan profesional, sehingga tidak malah membuat warga rugi.

“Banyak keluhan warga yang rumahnya digunakan jalan tol tapi ganti untungnya tidak cukup untuk beli rumah baru yang sepadan,” ungkapnya. (den)

Leave A Reply

Your email address will not be published.