Kanwil Kemenkumham DIY Gelar Diseminasi Layanan Merek agar UMKM Naik Kelas

GUNUNGKIDUL, BERNAS.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY menggelar kegiatan promosi dan diseminasi merek yang menyasar pegiat UMKM di Kabupaten Gunungkidul.
Diseminasi bertujuan untuk mendorong kesadaran masyarakat tentang pentingnya pelindungan kekayaan intelektual, khususnya merek guna mendukung UMKM naik kelas dalam pemasaran dan perlindungan produknya.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, membuka secara langsung kegiatan promosi dan diseminasi merek bertema ‘Membangun Kesadaran Kekayaan Intelektual Bagi UMKM Melalui Program One Village One Brand’ dilaksanakan di Hotel Santika, Gunungkidul, Rabu (8/2/2023). Jumlah permohonan merek di DIY dari Januari – 21 Desember 2022 sebanyak 2.433 permohonan.
Baca Juga Pemda DIY Dukung Satu Data Nasional, Minimalisir Duplikasi Ganda
Agung mengatakan, banyaknya produk UMKM dari wilayah DIY yang merambah pasar nasional maupun internasional, perlu dibarengi dengan kesadaran akan pentingnya melindungi merek dagangnya.
“Produk-produk yang dibuat pelaku UMKM sejatinya banyak yang bernilai ekonomi tinggi, terlebih jika sudah memasuki pasar luar negeri. Melihat potensi yang begitu besar tersebut, kami memandang perlu untuk mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan terhadap kekayaan intelektual, khususnya merek. Produk UMKM yang belum memiliki identitas merek, rawan untuk ditiru dan dibajak,” terangnya.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa jumlah UKM di DIY pada tahun 2022 adalah 324 ribu unit usaha. Kanwil Kemenkumham DIY pun berkomitmen untuk mendukung pencanangan 2023 sebagai Tahun Merek dengan terus mendorong UMKM mendaftarkan mereknya dan melindungi kekayaan intelektual.
“Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI telah menetapkan 2023 sebagai Tahun Merek. Dengan pencanangan Tahun Merek, maka seluruh program yang kami jalankan akan sepenuhnya mendukung dan mendorong pertumbuhan pendaftaran merek, salah satunya melalui program One Village One Brand,” ujar Agung.
Ia menyebut program One Village One Brand bertujuan untuk menumbuhkan merek-merek kolektif yang dirasa memiliki potensi ekonomi tinggi. Pemerintah pun telah memberikan insentif bagi sektor UMKM, di antaranya keringanan biaya pendaftaran dan perpanjangan merek secara otomatis atau POP Merek.
“Secara khusus, kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul yang telah menginisiasi merek kolektif melalui merek Pathilo GK. Melalui program tersebut, sentra kuliner singkong di wilayah Gunungkidul dapat terlindungi kekayaan intelektualnya,” ucap Agung.
Baca Juga Gubernur DIY Ajak Tertib Pendataan Karya Budaya
Sementara itu, Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham DIY, Rahmi Widhiyanti menyampaikan kegiatan diseminasi diikuti peserta dari Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Pariwisata, Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda), Balai Pengelolaan Kekayaan Intelektual (BPKI), hingga pegiat UMKM di wilayah Gunungkidul.
Ia berharap nantinya para peserta dapat memahami pentingnya perlindungan merek melalui kegiatan diseminasi ini. Narasumber yang hadir membahas tentang pentingnya perlindungan merek, yakni Raden Syaifullah Hadiyanto Suryoputra dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Doni Dwi Yoga Handoko dari Balai Pengelolaan Kekayaan Intelektual DIY, serta Fauzie Helmy yang merupakan seorang praktisi branding.
Untuk mendaftarkan mereknya, masyarakat dapat mengakses website merek.dgip.go.id dan dapat langsung datang ke Ruang Pelayanan Kanwil Kemenkumham DIY untuk berkonsultasi mengenai syarat dan langkah-langkah permohonan pendaftaran merek. Biaya pendaftaran merek adalah Rp1,8 juta untuk pemohon umum dan Rp500 ribu untuk pemohon dari UMKM yang seluruhnya disetorkan ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (jat)