Berita Nasional Terpercaya

Komisi A DPRD DIY Dukung Upaya Banding KPU Atas Gugatan Prima

0

YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Komisi A DPRD DIY mendukung upaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk upaya banding atas keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk seluruhnya dengan menghukum KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024.

Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto mengatakan, kemerdekaan dan kedaulatan rakyat dalam menentukan pilihan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) harus dihormati sesuai amanat konstitusi.

Sehingga dengan berbagai tahapan proses Pemilu 2024 yang telah berlangsung, Eko menegaskan, Komisi A memberikan dukungan kepada penyelenggara Pemilu dan pemerintah untuk bekerjasama melaksanakan tetap di tahun 2024. Ia juga menegaskan, penyelenggaraan Pemilu secara konstitusi dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

“Ini menjadi konsensus bersama dan saya sudah berdialog dengan teman-teman, pada intinya kita mendukung Pemilu dilaksanakan tahun 2024,” kata Eko Suwanto, Jumat (3/3/2023).

Baca juga: Bawaslu Sebut Penyelenggara Tak Pernah Bahas Penundaan Pemilu

Menyikapi putusan PN Jakpus, Eko Suwanto menyatakan, Komisi A DPRD DIY mendukung penuh upaya KPU untuk mengambil mekanisme hukum melalui langkah banding. Dengan harapan, tetap tahapan Pemilu tetap berlanjut dan pemungutan suara dilaksanakan 2024 mendatang.

Secara khusus Komisi A DPRD DIY juga tidak setuju dengan adanya penundaan Pemilu 2024, karena dijelaskan Eko Suwanto, akan berdampak besar baik sisi waktu, maupun kepastian hukum. Karena setiap tahapan tengah berlangsung dan tersusun hingga 14 Februari 2024.

Eko Suwanto juga menyebutkan, setiap tahapan mulai dari penetapan peserta pemilu dari unsur Partai, hingga sosialisasi, bahkan telah terbentuk PPK dan PPS serta proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Pantarlih juga terus berlangsung.

Sehingga Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan itu juga mengajak seluruh masyarakat, pemerintah, termasuk DPRD untuk mendukung Pemilu tetap dilaksanakan tahun 2024.

Baca juga: 13 Parpol Daftar Sebagai Calon Peserta Pemilu, Dokumen 9 Partai Dinyatakan Lengkap

Sementara itu Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) menegaskan tidak menuntut penundaan Pemilu 2024 dalam gugatannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Prima hanya meminta proses pelaksanaan pemilu diulang dari awal.

Hal ini disampaikan Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono menanggapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan seluruh gugatannya. Salah satu putusan majelis hakim adalah memerintahkan KPU menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

“Maka yang kita tuntut bukan persoalan penundaan pemilu, tetapi prosesnya itu dimulai dari awal. Proses dihentikan dan dimulai dari awal lagi. Dan kami sudah menghitung kira-kira proses pemilu yang harus dimulai lagi dari awal itu kira-kira 2 tahun 4 bulan,” kata Agus Jabo dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Prima, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023). (den)

Leave A Reply

Your email address will not be published.