Berita Nasional Terpercaya

30 Pejabat Pemkab Sleman Belum Laporkan LHKPN

0

SLEMAN, BERNAS.ID – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman melaporkan 30 pejabat di Pemerintah Kabupaten Sleman belum melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara) tahun 2022.

Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo pun meminta pejabat aparatur sipil negara di wilayahnya untuk segera menyelesaikan LHKPN tahun 2022. “Saya sudah koordinasi dan sampaikan ke BKPP dan Inspektorat untuk turun tangan mengingatkan bagi yang belum membuat laporan (LHKPN),” tutur Kustini, Senin (6/3/2023).

Baca Juga Mendag Optimis Indonesia Mampu Hadapi Perlambatan Ekonomi 2023

Ia berharap pejabat di lingkungan Pemkab Sleman memiliki kepatuhan terhadap aturan dan kesadaran moral sebagai pemimpin yang mempunyai tanggung jawab dalam bentuk LHKPN dengan sejujur-jujurnya, tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. “Laporan ini sebagai bentuk tranparansi dan tanggung jawab sebagai pejabat negara. Jangan sampai terlambat apalagi sampai tidak melaporkan,” tuturnya.

Kustini mengingatkan adanya pemberian sanksi bagi pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaannya hingga batas waktu yang ditentukan. “Sanksi itu pasti ada dan sudah diatur dalam PP. Kalau terlambat lapor, TPP-nya bisa dipotong,” ujarnya.

Baca Juga Bappebti Imbau Masyarakat Waspadai Perdagangan Aset Kripto

Meski begitu, Kustini menyebut selama Ini, pejabat di lingkungan Pemerintahan Sleman selalu tertib dalam kewajibannya melaporkan LKHPN. Untuk itu, pihaknya mendorong agar jangan sampai ada pejabat yang tidak melakukan kewajibannya melaporkan harta kekayaannya.

“Selama ini setahu saya pejabat di Sleman selalu tertib ya. Mungkin hanya waktunya yang tidak bisa bareng. Maka saya mendorong bagi pejabat eselon II dan III ayo segera diselesaikan laporan LHKPN,” terang Kustini.

Orang nomor satu di Kabupaten Sleman ini juga mengingatkan pejabat di lingkungan Pemkab Sleman untuk tidak memamerkan kekayaan di tengah masyarakat. Menurutnya, pejabat yang memamerkan kekayaan itu bisa melukai hati masyarakat dan merupakan perbuatan yang tidak pantas.

“Ya sebisa mungkin jangan sampai pamer-pamer. Itu tidak baik. Lebih baik harta yang berlebih itu diberikan untuk sedekah secara langsung atau bisa lewat BAZNAS,” tutup Kustini. (jat)

Leave A Reply

Your email address will not be published.