Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Cuma Untuk UMKM

JAKARTA, BERNAS.ID – Pemerintah akan memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik baru. Namun rupanya tidak semua masyarakat bisa mendapatkan bantuan tersebut.
Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Wahyu Utomo mengatakan, pada tahun ini jumlah motor listrik yang mendapatkan subsidi sebanyak 200.000 unit. Subsidi ini diperuntukan khusus bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Akan tetapi, tidak semua pelaku UMKM bisa mendapatkan subsidi itu.
Wahyu menjelaskan, pelaku UMKM yang dimaksud ialah yang mengikuti program Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
“Dan pelanggan listrik 450 volt ampere (VA) hingga 900 VA,” ujar dia, Senin (6/3/2023).
Baca juga: Listrik Jadi Motor Penggerak Ekonomi, Menteri BUMN Dorong PLN Optimalkan Potensi Dalam Negeri
Keputusan itu diambil pemerintah dengan tujuan meningkatkan produktivitas UMKM. Pada saat bersamaan, pelaku UMKM juga dapat merasakan efisiensi dari peralihan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) menjadi listrik.
Baca juga: Unik, Avionik Keluarkan Motor Listrik Yang Terbuat Dari Kayu
Sementara itu, bagi masyarakat umum yang ingin mendapatkan subsidi kepemilikan KBLBB, pemerintah menyiapkan skema subsidi konversi motor berbahan bakar fosil menjadi listrik. Lewat skema ini pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta untuk mengubah motornya menjadi motor listrik di bengkel yang telah ditentukan.
“Target penerima motor konversi sebanyak 50.000 unit, tidak dibatasi,” kata Wahyu.
Sebagai tambahan informasi, berdasarkan ketentuan dasar pemberian insentif kepemilikan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), setiap masyarakat (dalam hal ini pelaku UMKM) hanya akan menerima subsidi satu kali. Dengan demikian, setiap individu hanya bisa membeli unit motor listrik dengan potongan harga satu kali saja.
Verifikasi data lewat NIK Untuk memastikan penyaluran subsidi pembelian motor listrik tepat sasaran, verifikasi data akan dilakukan dalam rangkaian pembelian unit. Verifikasi bakal dilakukan ketika calon pembeli mendatangi dealer motor listrik.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang pernah menjelaskan, dalam proses verifikasi, dealer bakal memeriksa nomor induk kependudukan atau NIK, guna mengecek kelayakan penerima bantuan. Apabila calon pembeli layak mendapatkan bantuan, maka pembelian kendaraan listrik, dalam hal ini motor listrik, akan mendapatkan potongan harga sebesar Rp 7 juta.
“Apabila setelah dicek dalam sistem mereka memang berhak mendapatkan bantuan, maka pembeli akan langsung mendapatkan potongan harga,” ucap Agus. (den)
[…] Baca Juga : Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Cuma Untuk UMKM […]