Berita Nasional Terpercaya

Tantangan Besar Menyamakan Persepsi bagi Para APH di KUHP Baru

1

SLEMAN, BERNAS.ID – Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) nasional mengajak para aparat penegak hukum (APH) untuk mengubah pola pikirnya tentang bagaimana memperlakukan hukum pidana. KUHP nasional tidak bersifat lex talionis atau sebagai sarana balas dendam.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, ke depan masyarakat tidak lagi mempergunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam (lex talionis).

“Orientasi hukum pidana tidak lagi sebagai sarana balas dendam. Perubahan mindset kita dan perubahan mindset APH ini adalah tantangan besar,” tutur pria yang akrab disapa Eddy saat membuka rangkaian kegiatan Kumham Goes to Campus 2023 di Grha Sabha Pramana, Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Jumat pagi (10/3/2023).

Baca Juga Mendag Optimis Indonesia Mampu Hadapi Perlambatan Ekonomi 2023

“Yang ada di benak kita semua, ketika kita berhadapan dengan hukum pidana, ketika kita berhadapan dengan masalah hukum, katakanlah mungkin barang kita dicuri, kita ditipu, atau barang kita digelapkan, maka biasanya yang ada di dalam benak korban kejahatan, agar pelakunya segera ditangkap, ditahan, dan dihukum seberat-beratnya,” imbuhnya.

Ia mengatakan dalam masa tiga tahun sosialisasi KUHP ini, akan dilakukan sosialisasi, khususnya APH agar ada kesamaan parameter, kesamaan standar, kesamaan ukuran, dalam menerjemahkan, dalam menafsirkan pasal demi pasal yang ada di dalam KUHP.

“Ini semata-mata untuk mencegah jangan sampai terjadi disparitas penegakan hukum antara satu daerah dengan daerah yang lain, antara satu penegak hukum dengan penegak hukum yang lain,” ucapnya.

Selain itu, selama masa sosialisasi, Eddy menyebut akan digunakan untuk mempersiapkan berbagai peraturan pelaksanaan dari KUHP itu sendiri.

“Karena KUHP ini tidak begitu rinci mengatur, tetapi membutuhkan berbagai aturan pelaksanaan yang akan melaksanakan KUHP itu sendiri, baik dalam bentuk undang-undang maupun dalam bentuk peraturan pemerintah,” terang Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UGM ini.

Ia menyampaikan ada lima misi kuhp nasional. Pertama, dekolonialisasi sebagai upaya menghilangkan nuansa kolonial. Kedua, demokratisasi yang artinya KUHP tetap melindungi dan tidak mengekang kebebasan berekspresi serta berpendapat. Ketiga, konsolidasi sebagai upaya rekodifikasi dalam menghimpun kembali ketentuan pidana dari KUHP lama dan sebagian UU pidana di luar KUHP.

Keempat, harmonisasi antara kurang lebih 200 undang-undang sektoral dengan KUHP baru. Kelima, modernisasi untuk memberikan fungsi hukum sebagai fungsi untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan jaman.

Rektor Universitas Gadjah Mada, Ova Emilia menyambut baik Kumham Goes to Campus 2023 di UGM karena bisa menjadi wadah untuk menyosialisasikan berbagai kebijakan program dan layanan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kepada masyarakat, khususnya civitas akademika UGM.

“Tentunya ruang diskusi yang akan muncul, yang nanti akan dipicu oleh sejumlah narasumber, merupakan ruang bagi kita bersama untuk mencermati dan memahami kebijakan KUHP baru,” ujarnya.

Baca Juga Anjing SAR Polda DIY Turut Andil Temukan Korban Longsor Proyek Talud Sumber Baru Land

Kumham Goes to Campus 2023 Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan kota kedua dari rangkaian 16 kota di seluruh Indonesia dalam penyelenggaraan sosialisasi KUHP di tahun 2023 ini. Selain Wamenkumham, kegiatan di kota perjuangan ini menghadirkan empat orang narasumber lainnya, yaitu Jaleswari Pramodhawardani selaku Deputi V Kantor Staf Presiden yang membahas UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP: Sebuah Perspektif Baru, juga Topo Santoso Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang membicarakan Kebaruan Hukum Pidana.

Pembicara lainnya adalah Marcus Priyo Gunarto, Guru Besar Hukum Pidana UGM yang mengupas Pidana dan Pemidanaan, serta Dhahana Putra, Plt. Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkumham dengan tema Tindak Pidana Khusus dan Tindak Pidana Baru dalam UU KUHP.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY turut berpartisipasi dengan menghadirkan hasil karya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), seperti kerajinan kulit, anyaman, batik, hingga bakpia Mbah Wiro 378. WBP juga menambilkan aksi membatik dan membuat kerajinan kulit secara langsung di depan para peserta Kumham Goes To Campus Daerah Istimewa Yogyakarta. (jat)

1 Comment
  1. […] Baca juga: Tantangan Besar Menyamakan Persepsi Bagi Para APH di KUHP Baru […]

Leave A Reply

Your email address will not be published.