Sleman Atur Jam Operasional Tempat Hiburan Malam selama Ramadan

SLEMAN, BERNAS.ID- Kabupaten Sleman mengeluarkan aturan mengenai pelaksanaan dan operasional usaha hiburan malam yang beroperasi pada bulan Ramadan tahun 1444 Hijriah. Aturan tersebut mengatur tentang jam dan buka tempat usaha dan hiburan malam.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 12 tahun 2023 tentang Pelaksanaan Usaha Hiburan, Spa, Game Net, Rumah Makan, Restoran, Hotel, dan Pusat Perbelanjaan pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri yang ditetapkan pada tanggal 10 Maret 2023.
Baca Juga BPBD Sleman Siap Evakuasi Warga Lereng Merapi
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Rasyid Ratnadi Sosiawan mengatakan terbitnya peraturan ini tidak untuk membatasi operasional pelaku usaha selama bulan Ramadan. “Tujuan yang kami kedepankan melalui Perbup ini adalah agar para pelaku usaha di Kabupaten Sleman dapat memanfaatkan momen puasa dan idulfitri menjadi momen yang baik, dan positif dalam rangka penyelenggaraan usaha. Istilahnya menjadi momen yang menguntungkan dan memberikan manfaat untuk semua,” terang Rasyid, Jumat (17/3).
Lanjut tambahnya, peraturan ini dikeluarkan untuk memfasilitasi agar para penyelenggara usaha di Kabupaten Sleman bisa bersinergi dengan kepentingan di luar usaha yang berada di masyarakat, salah satunya adalah kepentingan keagamaan. “Ketika seluruh kepentingan dapat berkolaborasi, semuanya akan memberikan dampak positif dan saling bersinergi yang menguntungkan,” ujarnya.
Ia berharap dengan adanya Perbup ini, seluruh pihak baik para penyelenggara usaha maupun masyarakat di Kabupaten Sleman dapat merasakan kenyamanan dan kebahagian dalam menyambut dan menjalankan kegiatan di bulan Ramadan dan Idulfitri.
“Kami kedepankan semuanya agar semua masyarakat bisa mendapatkan keuntungan di momen spesial ini. Mudah-mudahan ini dapat menciptakan suasana yang adem, ayem dan kondusif di Kabupaten Sleman, sama-sama saling menjaga. Sesuai dengan tema Sleman Bersatu yaitu Berkah, Syahdu, Aman, dan Tertib Usaha,” beber Rasyid.
Baca Juga Merapi Erupsi, Bupati Minta Masyarakat Waspada
Sedangkan, Bondan Yudho Baskoro, Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP Sleman mengatakan Perbup ini dibuat dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat Sleman pascapandemi Covid-19 yang telah berlangsung sejak tahun 2020 lalu.
“Peraturan yang dibuat lebih longgar jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” ucap Bondan.
Ia mencontohkan pada jam operasional usaha di Perbup Nomor 12 tahun 2023 ini berbunyi pelaku usaha hiburan dan spa wajib menutup usahanya mulai 1 hari sebelum hari pertama bulan Ramadan sampai dengan hari ketiga bulan Ramadan dan pada hari raya Idulfitri yang ditetapkan Pemerintah.
“Ini lebih longgar jika dibandingkan dengan peraturan tahun lalu, di mana pelaku usaha wajib tutup 3 hari sebelum puasa, dan 3 hari pertama puasa,” terang Bondan.
Lanjut tambahnya, jam operasional yang diatur dalam Perbup untuk usaha diskotek dan bar, yaitu beroperasi pada pukul 21.00-24.00. Usaha karaoke dan spa juga masih bisa beroperasi dengan penyesuaian jam operasional, yaitu pukul 09.00-17.00 tutup dan boleh dibuka lagi pada pukul 21.00-24.00. “Jam operasional diatur sesuai dengan kepentingan orang beribadah pada bulan Ramadan,” kata Bondan.
Ia berharap agar para pelaku usaha dapat bekerjasama dengan mematuhi peraturan yang telah diterbitkan karena pihaknya telah menyiapkan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Sanksinya, yaitu penutupan sementara dengan jangka waktu 7 hari dan 14 hari tanpa melalui surat peringatan terlebih dahulu.
Bondan juga mengajak agar masyarakat turut mengawasi penegakan perbup ini agar semuanya dapat berjalan lancar sehingga keamanan dan ketertiban umum dapat terus terjaga selama bulan Ramadan. (Jat)