Berita Nasional Terpercaya

Mas Kliwon Permudah UMKM Sleman Kantongi Izin Berusaha

0

SLEMAN, BERNAS.ID – Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa meluncurkan inovasi Mas Kliwon (Melayani OSS keliling Kapanewon) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sleman, Senin (20/3/2023). Aplikasi ini mempermudah perizinan melalui OSS (Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik).

Danang menyambut baik inovasi dan mendorong implementasinya untuk mendekatkan dan mempercepat pelayanan publik di bidang perizinan berusaha melalui OSS di level Kapanewon. Pada kesempatan tersebut, Danang juga menyerahkan berkas izin kepada 30 pelaku usaha sekaligus membuka acara sosialisasi perizinan.

“Untuk memudahkan dan mendorong investasi pasca pandemi, melalui inovasi Mas Kliwon dapat semakin memudahkan pelayanan perizinan usaha melalui OSS,” tutur Danang.

Baca Juga BPBD Sleman Siap Evakuasi Warga Lereng Merapi

Wakil Bupati berharap masyarakat yang memiliki usaha, khususnya pelaku UMKM, dapat memanfaatkan dan mengoptimalkan pelayanan Mas Kliwon ini. Nantinya, Pemkab Sleman melalui DPMPTSP juga akan memberikan bantuan melalui konsultasi dan pendampingan.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sleman, Retno Susiati menyampaikan bahwa secara umum kegiatan usaha di Sleman perlu dilengkapi dengan izin berupa perizinan berusaha dan pemenuhan persyaratan dasar berupa, persetujuan kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan, dan persetujuan bangunan gedung. Persyaratan ini berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan di Daerah.

Baca Juga Gunung Merapi Muntahkan Awan Panas Guguran, Potensi Bahaya 7 Kilometer

Menurut Retno, dari 90.574 UMKM yg terdata, baru sekitar 17 ribu yang sudah terdaftar di OSS. Untuk itu, melalui Mas Kliwon, UMKM dapat mengantongi legalitas perijinan di OSS.

“Dengan Inovasi Mas Kliwon, kami akan berkeliling ke seluruh Kapanewon di Kabupaten Sleman secara terjadwal, guna mendekatkan dan mempercepat pelayanan publik di bidang perizinan berusaha melalui OSS di Kapanewon,” ujar Retno.

Ia juga melaporkan sampai saat ini, pelaku usaha di Kabupaten Sleman yang telah mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha/KTP bagi pelaku usaha) melalui OSS RBA sebanyak 22.227 pelaku usaha. Terdiri atas 22.027 pelaku usaha UMK dan 250 pelaku usaha non-UMK dengan jumlah 51.292 kegiatan usaha/KBLI.

“Untuk minat kegiatan usaha tertinggi adalah di bidang industri makanan, disusul rumah/warung makan dan perdagangan eceran. Sedangkan untuk lokasi kegiatan usaha terbanyak di Kapanewon Depok, Ngaglik dan Gamping,” terang Retno.

Sementara itu, sejak diluncurkannya aplikasi SINOM Tahun 2020, DPMPTSP sampai dengan Februari 2023 telah menerbitkan sebanyak 42.660 perizinan/non-perizinan dan 53 jenis perizinan/non-perizinan. Permohonan izin terbanyak adalah IMB/PBG dispensasi yang mencapai 11.772 IMB/PBG. (jat)

Leave A Reply

Your email address will not be published.