Kemenkumham DIY Luncurkan Aplikasi MONDAY, Permudah Proses Harmonisasi Raperda di Yogyakarta

YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan ham (Kanwil Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meluncurkan aplikasi Harmonisasi Peraturan Daerah Yogyakarta (MONDAY). Aplikasi MONDAY diciptakan untuk mempercepat dan memudahkan proses harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah maupun Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang ada di DIY.
Lahirnya UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah membawah perubahan paradigma dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah. Proses harmonisasi yang semula dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah, kini dikoordinasikan Kementerian/Lembaga yang menyelenggarakan tugas di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga Kemendag Sebut Nilai Ekspor Etanol Tumbuh Signifikan
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto menyampaikan, pada tahun 2022 tak kurang ada 1.200 judul peraturan yang dibahas di wilayah DIY yang disebutnya sebagai ‘banjir harmonisasi’. Kanwil Kemenkumham DIY pun menawarkan alternatif solusi dengan diluncurkannya aplikasi MONDAY.
“Solusi ini diambil sejalan dengan peran strategis Kanwil Kemenkumham DIY terkait posisinya sebagai penyelenggara urusan pemerintahan di bidang hukum yang sekaligus menyelenggarakan pelayanan publik,” tutur Agung, Senin (20/3/2023).
“Dengan adanya aplikasi MONDAY diharapkan terwujud keberhasilan pelayanan di era digital, yang ditandai dengan adanya ekosistem yang terbentuk secara baik dan mengintegrasikan pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dengan teknologi,” imbuh Agung.
Sementara itu, Direktur Harmonisasi II Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Unan Pribadi mengapresiasi langkah Kanwil Kemenkumham DIY yang telah berinisiatif membuat aplikasi MONDAY.
“Apresiasi atas langkah inisiatif untuk membuat aplikasi MONDAY. Ini akan sangat membantu Pemda dan para Perancang Peraturan Perundang-undangan guna melakukan harmonisasi peraturan daerah,” jelasnya.
Aplikasi MONDAY menjadi terobosan dari proses harmonisasi karena dimungkinkan dilakukan secara online, sehingga proses harmonisasi dapat lebih efektif. Pemerintah Daerah cukup mengakses aplikasi MONDAY dalam pengajuan harmonisasi ke Kanwil Kemenkumham DIY.
Pemerintah Daerah dapat mengunggah data dukung, mulai dari permohonan dan draf Rancangan Peraturan, yang kemudian secara otomatis akan diteruskan oleh sistem untuk dilakukan pelaksanaan Harmonisasi.
Baca Juga Bappebti Imbau Masyarakat Waspadai Perdagangan Aset Kripto
Melalui aplikasi MONDAY, rapat Harmonisasi juga dapat dilakukan secara online sampai dengan pembubuhan paraf terhadap draf yang telah dilakukan Pengharmonisasian. Proses bisnis pada aplikasi MONDAY sudah disesuaikan dengan SOP yang dibentuk berdasarkan surat edaran Menteri Hukum dan HAM. Proses tersebut dimulai dari pengiriman data hingga rapat Pengharmonisasian itu sendiri.
Output rapat harmonisasi berupa berita acara Harmonisasi, surat selesai harmonisasi, dan draf yang ditandatangani setiap lembarnya akan dikirimkan secara elektronik sehingga tidak perlu dilakukan pencetakan dan penandatanganan tiap lembar.
Selain itu, mengingat dokumen harmonisasi merupakan dokumen hukum yang bisa dijadikan alat bukti apabila dilakukan judicial review, maka disediakan fitur pengarsipan yang dapat dicetak dan digunakan sebagai dokumen penilaian Indeks Reformasi Hukum. (jat)