Berita Nasional Terpercaya

Pelaku Mutilasi Sempat Berniat Buang Potongan Daging ke Septictank, Tapi Diurungkan

0

SLEMAN, BERNAS.ID – Kepolisian berhasil menangkap pelaku mutilasi wanita berinisial AI (34) di sebuah wisma wilayah Pakem, Sleman. Pelaku yang ditangkap pada hari Selasa (21/3/2023) di rumah kerabatnya di Temanggung berinisial HP (23). Pelaku dan korban saling mengenal.

Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan, alasan pelaku membunuh korban untuk menguasai harta korban untuk membayar hutang 3 aplikasi pinjaman online senilai 8 juta rupiah. Sedangkan, alasan pelaku memutilasi korban untuk menghilangkan jejak kejahatan.

Baca Juga Pemkab Sleman Telah Siapkan Skenario Jika Merapi Erupsi Besar

“Alasan pelaku membunuh untuk menguasai harta milik korban. Alasan mutilasi, untuk menyembunyikan jejak. Bagian tubuh korban akan dibuang ke septictank /toilet. Tulang akan dibawa menggunakaan ransel. Ransel juga kita temukan,” tuturnya Nuredy.

Namun, karena proses pemutilasian menghilangkan barang bukti jasad korban membutuhkan waktu lama, Nuredy menyebut pelaku mengurungkan niatnya, kemudian meninggalkan jasad korban di penginapan tersebut begitu saja.

“Saat makan dan minum di warmindo pukul 20.00 WIB, pelaku berubah pikiran meninggalkan pekerjaan kembali ke wisma kemudian melarikan diri,” ujarnya.

Untuk kronologi, Nuredy mengatakan korban dan pelaku bertemu di penginapan pukul 15.15 WIB, Kamar 51, Sabtu (18/3/2023). Sebelum sempat melakukan hubungan badan, saat membuka baju, dalam keadaan lengah, korban dipukul kepala bagian belakang oleh pelaku.

“Korban tidak berdaya, pelaku melakukan penyayatan di bagian leher korban, lalu dibawa ke kamar mandi untuk dimutilasi. Pelaku ke resepsionis untuk memperpanjang sewa pukul 7 malam, kemudian melanjutkan untuk melakukan mutilasi,” jelas Nuredy.

Baca Juga Gunung Merapi Muntahkan Awan Panas Guguran, Potensi Bahaya 7 Kilometer

AKBP dr. D. Aji Kadarmo, Sp.F., DFM
Kasubbid Dokpol Biddokkes Polda DIY mengatakan jasad korban sudah mengalami pembusukan di bagian tertentu, terutama perut karena lebih dari 24 jam.

“Ada luka, bagian potongan terbesar terpisah jadi 3 bagian. Kedua pangkal paha. Perut terpisah sampai ke kepala. Itu yang benar-benar terpisah,” jelasnya.

Ia menyebut ada yang belum terpisah, seperti bagian leher ada kulit yang menggelambir. Lalu, potongan-potongan kecil sampai sedang, jumlahnya 62 potongan.

“Kekerasan benda tumpul di bagian kepala. Mengeksekusi di bagian leher, menggunakaan kekerasan tajam. Sedangkan bagian tubuh lain, akibat karena kekerasan tajam. Bentuk pola luka yang ditemukan siginfikan dnegan barang bukti yang ditemukan. Kami juga mengambil sampel DNA, untuk memperkuat pemeriksaan kita secara scientific,” bebernya.

Untuk barang bukti yang diamankan petugas, yaitu 1 bayonet, pisau biasa, pisau cutter, besi, dan beberapa pakaian, serta dua kendaraan bermotor. Pelaku akan dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 kuhp tentang tindak pidana pembunuhan yang direncanakan subsider pembunuhan dan pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang mati. Ancaman pidana terberat, hukuman mati. (jat)

Leave A Reply

Your email address will not be published.