Presiden KSPN Tolak Tegas Pengesahan UU Cipta Kerja

YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja.
Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) menolak dengan tegas undang-undang tersebut.
“Saya Presiden KPSN pastinya menolak itu (pengesahan UU Cipta Kerja), karena dari awal UU Cipta Kerja itu sudah kita lawan, karena tidak berpihak pada pekerja dan buruh,” ungkap Presiden KSPN, Ahmad Mustaqim, Rabu (22/3/2023).
Baca Juga : DPD KSPSI DIY Minta Batalkan UU Cipta Kerja Omnibus Law
Ahmad menambahkan, saat ini para pekerja dan buruh sudah direpotkan dengan banyaknya situasi yang tidak berpihak terhadap mereka (pekerja dan buruh), termasuk situasi pandemi Covid-19 kemarin.
“Yang hingga hari ini masih banyak dari anggota kami di seluruh Indonesia yang mengalami pemutusan kerja, akibat pandemi tersebut,” terangnya.
Kemudian, lanjut Ahmad, muncul lagi permasalahan UU Cipta Kerja yang berawal dari Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dengan tetap tidak memihak kepada pekerja dan buruh. Untuk itu, Ahmad menegaskan pihaknya akan mengadakan konsolidasi kepada seluruh anggotanya di seluruh Indonesia.
“Kemungkinan kami juga akan melaksanakan aksi menolak Perpu yang telah menjadi UU tersebut,” imbuhnya.
Diakui Ahmad dari beberapa teman-teman sudah mengajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU terbaru tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Ahmad juga menyayangkan Menteri Tenaga Kerja yang pada beberapa waktu lalu mengeluarkan Permen Nomor 5 Tahun 2023.
Baca Juga : Hitung Jumlah Serikat Pekerja di DIY, Disnakertrans Lakukan Pendataan
“Disitu ada beberapa sektor yang disoroti, yang berdampak ada penurunan gaji di sektor tersebut, meskipun ada dalam pasal tersebut menyampaikan harus berdasarkan kesepakatan. Cuma kalau kita berbicara kesepakatan, pekerja atau buruh ini untuk duduk bersama dengan pemberi kerja atau pengusaha level kesepakatan itu sering sekali diabaikan oleh pihak pengusaha, dan arti kesepakatan itu masih bias,” jelasnya.
Ahmad juga mempertanyakan, apakah pemerintah dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja sudah merasa pas mengeluarkan Permen disaat seperti ini (menjelang Ramadhan), yang pastinya akan ada banyak pengusaha atau pemberi kerja yang memanfaatkan situasi ini.
“Sehingga teman-teman pekerja atau buruh anggota kami di seluruh Indonesia nanti akhirnya akan menjadi benturan dengan lahirnya Permen Nomor 5 Tahun 2023 ini,” tutup Ahmad. (cdr)