Kerangka Strategi Ekonomi Digital

Mengutip pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto yang mengatakan bahwa pemerintah sudah menyusun strategi nasional ekonomi digital yang didukung oleh empat pilar. Wow ini luar biasa.
Ini menarik. Airlangga mengungkapkan bahwa kementerian yang dipimpinnya sejak tahun lalu melakukan diskusi dengan berbagai Kementerian/Lembaga dan stakeholder terkait untuk menjaring dan mencari masukan terkait kerangka strategi nasional ekonomi digital. Strategi nasional ekonomi digital ini, tentunya bertujuan untuk mewujudkan visi utama yakni pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif dengan optimalisasi di sektor digital.
“Kerangka strategi tersebut disusun dengan memperhatikan kompleksitas dan keterkaitan berbagai kebijakan antara otoritas, serta kebutuhan para pemangku kepentingan baik di pusat maupun di daerah,” ujar Airlangga saat membuka Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI), baru-baru ini.
Kerangka strategi ekonomi digital ini, ungkap Airlangga, didukung oleh 4 pilar utama yang dipetakan sesuai dengan prioritas nasional dan program-program unggulan pemerintah.
Pilar pertama adalah pengembangan sumber daya manusia atau SDM, khususnya talenta digital yang memiliki keterampilan science dan teknologi.
Pilar kedua, infrastruktur digital dan infrastruktur fisik yang kuat, yang dibutuhkan untuk meningkatkan arus ekonomi serta menciptakan peluang kerja di sektor tersebut.
Pilar ketiga, penyederhanaan berbagai birokrasi melalui kebijakan aturan dan standar yang mendukung, serta mengurangi hambatan inovasi.
Pilar keempat adalah research dan inovasi digital yang diperlukan untuk menghasilkan nilai tambah industri dan mengurangi ketergantungan sumber daya alam serta mendorong transformasi ekonomi.
“Untuk implemenasi strategi ekonomi digital para pemangku kepentingan telah diidentifikasi dimana setiap action plan dipimpin oleh Kementerian dan Lembaga teknis yang menangani program sesuai dengan bidang, tugas dan fungsiya,” ujar Airlangga.
Ia juga berharap akselerasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah dapat dilakukan di seluruh Indonesia. Ditambahkannya, Presiden Joko Widodo sudah menerbitkan Kepres No.3 tahun 2021 tentang satuan tugas (satgas) percepatan perluasan digitaliasi daerah. Kepres tersebut menentapkan bahwa koordinasi percepatan digitalisasi dilakukan di 542 daerah otonom dalam wadah tim Percepatan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) yang akan diketuai oleh para kepala daerah.
“Saat ini sudah 110 dari 542 daerah otonom yang telah menginisiasi pembentukan P2DD dan tentunya diharapkan seluruh daerah bisa mengikuti yang 110 sehingga akan berada di 542 daerah otonom,” ujarnya.
Menurut penulis, langkah ini tentu saja langkah yang baik dan perlu ditangani dengan positif dan sungguh-sungguh. Semoga saja program apapun yang dilakukan pemerintah itu berdampak menuju pembangunan Indonesia lebih baik. Karena kita tahu bahwa Indonesia harus lebih baik dari sebelumnya. *** (Joko Indro)