UU Cipta Kerja Disahkan, Ekonom UMY: Negara Ini Butuh Terobosan Hukum

BANTUL, BERNAS.ID – Paska disahkannya Perpu Nomor 2 tahun 2022 menjadi Undang-undang Cipta kerja oleh DPR RI beberapa waktu lalu, Ekonom Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Ahmad Ma’ruf menilai, saat ini negara butuh terobosan hukum.
“Secara fragmatis, dalam konten kebijakan ekonomi, memang negara ini memerlukan terobosan hukum,” ujar Ahmad Ma’ruf, Jumat (24/3/2023).
Diakui Ma’ruf, didalam UU Cipta Kerja, terdapat beberapa hal yang berorientasi pada investasi agar kompetitifness Indonesia dibandingkan negara lain mengalami kenaikan.
Baca Juga : Presiden KSPN Tolak Tegas Pengesahan UU Cipta Kerja
“Indonesia itu mengalami problem yang serius, yakni tentang kemiskinan, ketimpangan, dan ketergantungan. Nah bagaimana kita melepas ketergantungan tersebut, salah satunya dengan melakukan deregulasi investasi,” kata Ma’ruf.
Namun kesemuanya itu, menurut Peneliti INSPECT ini, suatu kebijakan pastilah memunculkan pro dan kontra.
“Bagi para pihak yang tidak sepakat dengan UU Cipta Kerja, sangat terbuka untuk melakukan Judicial Review di Mahkamah Kontitusi (MK), untuk mencari suatu kepastian hukum,” kata Ma’ruf yang juga Pengurus ISEI DIY.
Dan UU Cipta Kerja ini menurutnya adalah sebuah terobosan. Ma’ruf juga mengatakan, didalam sebuah terobosan itu pasti ada sisi kelemahannya.
“Hal yang menjadi kelebihannya adalah, mencoba memangkas, hal-hal yang tidak perlu, sehingga kegiatan ekonomi itu bisa lebih mudah,” katanya.
Diakui Ma’ruf, regulasi di Indonesia saat ini tidak semudah yang dibayangkan. Secara regulasi diijinkan karena sesuai Peraturan Daerah, namun terkadang nanti masih terbentur dengan perijinan warga sekitar.
Baca Juga : DPD KSPSI DIY Minta Batalkan UU Cipta Kerja Omnibus Law
“Didalam UU Cipta Kerja, itu semua sudah dihapus, tidak ada lagi HO, tapi secara sosial, masyarakat bisa menutup usaha, kalau tidak mendapat persetujuan. Disitulah muncul ketidakpastian hukum lagi,” ucapnya.
Maka dari itu, masih kata Ma’ruf, hal-hal yang sudah dipangkas dalam UU Cipta Kerja, belum berarti investasi bisa berjalan mulus di Indonesia.
“Masih banyak hal yang perlu dibenahi, selain mentalitas birokrasi,” pungkasnya. (cdr)
[…] Baca Juga : UU Cipta Kerja Disahkan, Ekonom UMY: Negara Ini Butuh Terobosan Hukum […]
[…] Baca Juga : UU Cipta Kerja Disahkan, Ekonom UMY: Negara Ini Butuh Terobosan Hukum […]
[…] Baca Juga : UU Cipta Kerja Disahkan, Ekonom UMY: Negara Ini Butuh Terobosan Hukum […]