Berita Nasional Terpercaya

Tolak Pengesahan UU Cipta Kerja, BEM Nusantara DIY Menilai Mengkhianati Hukum

0

YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Pengesahan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang Cipta Kerja, BEM Nusantara DIY menilai hal tersebut mengkhianati hukum, karena pada dasarnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Namun pemerintah mensiasati dengan melahirkan produk Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Jelas tentu kami BEM Nusantara DIY menolak,” ujar Ketua BEM Nusantara DIY, Muhammad Nur Fadillah, Jumat (24/3/2023).

Menolaknya BEM Nusantara DIY atas pengesahan UU Cipta Kerja tersebut, disampaikan Muhammad Nur Fadillah karena ini merupakan salah satu fenomena musibah atas kehilangan hati nurani pemerintah saat ini. Dan diakuinya, sebagai bentuk representatif adalah kaum intelektual.

Baca Juga : Presiden KSPN Tolak Tegas Pengesahan UU Cipta Kerja

“Kita melakukan langkah awal saat ini adalah melakukan pengkajian lebih intens terhadap sebuah perkembangan isu saat ini,” katanya.

Sehingga, sambungnya, sikap yang disampaikan BEM Nusantara DIY merupakan hasil analisis yang dalam yang telah dilakukan oleh tim kajian isu strategis BEM Nusantara DIY,” katanya.

Baca Juga : UU Cipta Kerja Disahkan, Ekonom UMY: Negara Ini Butuh Terobosan Hukum

“Beberapa hal yang menjadi daya sorot bagi kita terhadap Perpu ini adalah sebagaimana bentuk pembangkangan pemerintah terhadap hukum, kesejahteraan buruh yang terancam dan hingga partisipasi publik dalam pembuatan kebijakan ini,” tambahnya.

Sehingga, sejauh ini Tim Kajian BEM Nusantara DIY masih melakukan proses pengkajian untuk menghasilkan kajian yang layak.

“Terkait aksi turun atau tidaknya adalah langkah selanjutnya setelah proses kajian ini selesai dan akan kita rapatkan seluruh BEM yang tergabung dalam BEM Nusantara DIY,” pungkasnya. (cdr)

Leave A Reply

Your email address will not be published.