Berita Nasional Terpercaya

Karyawan Purawisata dan 2 Perusahaan Lainnya di Yogyakarta Ajukan Gugatan Hukum di PHI

1

YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), puluhan pekerja dari 3 perusahaan di Yogyakarta melakukan tuntutan hukum atas hak mereka yang belum dibayarkan sejak tiga tahun lalu, atau semenjak pandemi Covid-19 melanda.

Kuasa Hukum mereka, Ahmad Mustaqim, SH, MH, C.PL, C.LE dari Kantor Hukum AMP (Ahmad Mustaqim & Partner) mengatakan, rata-rata para pekerja tersebut dirumahkan atau di PHK sejak awal pandemi Covid-19.

Ahmad menambahkan, hingga saat ini perusahaan atau para pemberi kerja belum bisa membayarkan hak-hak dari pekerja dengan beraneka ragam alasannya.

Baca Juga : Malioboro Mall dan Hotel Ibis Jadi Aset Milik Pemda DIY, Tidak Ada PHK

“Ada yang belum memiliki dana, ada yang mengatakan perusahaannya belum bangkit paska Covid, ada juga perusahaan yang bersedia membayar tapi tidak sesuai dengan undang-undang, dan ada juga perusahaan yang tidak merespon,” ujar Ahmad usai Sidang Perdana Tuntutan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Yogyakarta, Senin (27/3/2023).

Ahmad mengakui, berbagai cara kekeluargaan telah ditempuh, namun tidak mendapatkan jawaban yang diharapkan oleh para pekerja.

Ahmad menambahkan, para pekerja menuntut hak-hak mereka yang belum diberikan agar segera diberikan sesuai dengan undang-undang yang berlaku saat ini.

“Kami mintakan keadilan dari PHI Yogyakarta, karena klien kami ini telah loyal terhadap perusahaannya, untuk itu kami meminta perusahaan untuk memberikan haknya para pekerja, sebagaimana para pekerja telah menunaikan kewajibannya,” ungkapnya.

Baca Juga : Presiden KSPN Tolak Tegas Pengesahan UU Cipta Kerja

Ketiga perusahaan tersebut menurut Kuasa Hukum adalah Hotel JW Marriot, PT Taman Wisata Jogja, dan Purawisata.

Didik Triyanto (53), salah satu mantan pekerja di Purawisata mengatakan, pihaknya sudah melakukan mediasi dalam beberapa tahap bahkan melibatkan Dinas Ketenagakerjaan. Namun, perusahaan menurutnya belum memberikan hak sesuai dengan perundangan berlaku.

“Kami bipartit dengan perusahaan sudah, lalu tripartit bersama Disnaker juga sudah. Perusahaan menawarkan pesangon lebih rendah dari undang-undang yang berlaku. Saya 30 tahun lebih bekerja di Purawisata, dan di PHK, alasan efisiensi karena pandemi. Harapan kami, ya perusahaan memberikan pesangon sesuai undang-undang,” tuturnya. (cdr)

1 Comment
  1. […] Baca Juga : Karyawan Purawisata dan 2 Perusahaan Lainnya di Yogyakarta Ajukan Gugatan Hukum di PHI […]

Leave A Reply

Your email address will not be published.