Berita Nasional Terpercaya

Pria di Atambua Perkosa Balita Usai Mabuk Bersama Orangtua Korban

0

KUPANG, BERNAS.ID – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), menahan seorang pria berinisial DM karena memerkosa anak bawah lima tahun (balita) BFM (4). Kepala Satreskrim Polres Belu Iptu Djafar Awad Alkatiri, mengatakan, kasus pencabulan itu terjadi di kos-kosan wilayah Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu.

“Kejadiannya pada 5 Februari 2023 lalu dan kita tetapkan dia sebagai tersangka dan kita tahan dia,” kata Djafar, Rabu (29/3/2023).

Baca juga: Miris, Guru SD Di Lebak Berulang Kali Perkosa Anak Kandung

Djafar menjelaskan, kejadian itu bermula pada 5 Februari 2023 sekitar pukul 17.00 Wita, pelaku DM bersama ayah korban berinisial NM, serta warga lainnya duduk di kos-kosan di wilayah Atambua Barat sambil menenggak minuman keras (miras).

Pelaku dan orangtua korban tinggal di kos-kosan yang sama. Ketika para pelaku sedang minum miras, korban sedang bermain bersama teman temannya di areal kos-kosan. Tak lama kemudian, pelaku yang sudah mabuk miras, lalu berjalan ke arah korban yang sedang asyik bermain bersama teman temannya.

Pelaku lalu menarik tangan korban dan membawanya ke kamar mandi. Korban pun ikut karena diimingi es krim dan bola. Saat berada di kamar mandi, korban lalu diperkosa hingga mengalami pendarahan hebat.

Pelaku berusaha membersihan darah di dalam kamar mandi dan sebagian tubuh korban. Setelah itu, pelaku lalu membawa korban keluar dari kamar mandi. Ketika keduanya keluar dari kamar mandi, langsung berpapasan dengan ibu korban yang saat ini sedang mencari keberadaan korban.

Korban yang menangis karena kesakitan, lalu menceritakan semua yang dialaminya kepada sang ibu. Karena kesal, ibu, ayah dan kerabat korban berusaha menghajar pelaku, namun ada warga lainnya yang menghubungi Bhabinkamtibmas setempat, sehingga pelaku langsung diamankan dari amukan massa.

Baca juga: Biadab! Baru Berusia 8 Bulan, Bayi Ini Sudah Jadi Korban Pemerkosaan

Orangtua korban, lantas mendatangi Markas Polres Belu dan membuat laporan polisi. Pelaku pun telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan atas Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, Junto Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014.

“Ancaman hukuman bagi tersangka yakni maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” imbuh Djafar. (den)

Leave A Reply

Your email address will not be published.