Berita Nasional Terpercaya

Presiden KSPN Minta Pemerintah Kawal Pemberian THR Kepada Pekerja

0

YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Paska dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), pada hari Selasa (28/3/2023).

Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (DPP KSPN) mendirikan Posko pengaduan THR, apabila ada pelanggaran dalam pemberian THR Lebaran 2023.

“Apabila tidak mendapatkan THR sebagaimana mestinya, atau ada pelanggaran dalam pemberian THR, bisa mengadu ke Posko pengaduan DPP KSPN di Jalan Raya Pasar Minggu Km 17 No 21, Jakarta Selatan,” tutur Ahmad Mustaqim selaku Presiden KSPN, Rabu (29/3/2023).

Baca Juga : Menaker Terbitkan Surat Edaran THR Wajib Dibayar Penuh

Ahmad Mustaqim mengatakan, untuk di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bisa mendatangi Posko pengaduan FBI (Federasi Buruh Indonesia) yang berada di Lobby Hotel LPP Garden, Jalan Perumnas No 1, Catur Tunggal, Depok, Sleman, DIY.

Menurutnya, pemberian THR itu wajib hukumnya oleh perusahaan kepada pekerja, tanpa dipotong ataupun dicicil.

“THR wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerjanya, tanpa dicicil, itu dibayarkan secara penuh, tunai dan tidak ada yang dikurangi nominal THRnya, sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ahmad.

Baca Juga : Jamin Kesejahteraan Pekerja Rentan, Pemkab Sleman Luncurkan Si Keren

Selain itu, Ahmad juga mengingatkan pemberian THR harus dibayarkan full pada H-7 sebelum pelaksanaan Lebaran. “Sesuai kebijakan Menaker, pembayaran THR harus full dan diberikan H-7 sebelum Lebaran,” tegasnya.

Ahmad juga meminta pemerintah untuk mengawal apa yang telah menjadi kebijakannya selama ini, guna mengurangi angka kecurangan dalam menjalani kebijakan tersebut.

“Saya juga meminta kepada pemerintah untuk mengawal pemberian THR ini secara ketat,” tandasnya. (cdr)

Leave A Reply

Your email address will not be published.