Berita Nasional Terpercaya

Polda DIY Sebut Tersangka Mutilasi Tidak Ada Gangguan Psikologi

0

SLEMAN, BERNAS.ID – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) mengumumkan hasil pemeriksaan psikologi forensik HP (23), pemuda asal Temanggung, Jawa Tengah, tersangka kasus mutilasi. Tersangka HP dinyatakan secara sadar atau tidak ada gangguan psikologi saat melakukan tindakan keji memutilasi korbannya AI (34), warga Kota Yogyakarta.

Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko mengatakan, tersangka HP memiliki kompetensi secara mandiri dan bertanggungjawab sehingga yang bersangkutan sadar ketika melakukan tindakan kejahatan.

“Dilakukan atas dasar motif ekonomi, terlilit hutang untuk bermain judi online dan melihat youtube untuk melumpuhkan korbannya,” tuturnya kepada awak media, Senin (3/4/2023).

Baca Juga Anjing SAR Polda DIY Turut Andil Temukan Korban Longsor Proyek Talud Sumber Baru Land

“Pemilihan korban karena karateristik korban yang memungkinkan tujuannya tercapai. Dekat dan pernah berkomunikasi. Membawa korban ke TKP (penginapan di Pakem, Sleman-red), pelaku pernah menginap di lokasi tersebut,” imbuhnya.

Dari hasil psikologi forensik yang lain, Tri mengatakan pada diri tersangka HP memiliki unsur resiko keberbahayaan untuk mengulangi perilakunya. “Ada kemungkinan apabila tidak ditangani serius bisa terjadi lagi. Terkait kejadian ini kami akan melakukan investigasi lebih lanjut. HP akan diproses hukum dengan pendampingan psikologi forensik,” ujarnya.

Baca Juga BPBD Sleman Siap Evakuasi Warga Lereng Merapi

Tri mengatakan tersangka HP akan dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati. Ahli psikologi forensik akan dilibatkan untuk mendampingi tersangka HP saat pemeriksaan proses investigasi di kepolisian. (jat)

Leave A Reply

Your email address will not be published.