JAKARTA, BERNAS.ID – Sebuah video yang merekam aksi pria mengganti QR Code pada kotak amal di sebuah masjid viral di media sosial.
Dalam video tersebut, pria yang mengenakan kemeja biru dan celana jeans tampak berbadan tambun mendekati kotak amal. Ia membawa sebuah kertas stiker sembari melihat sekeliling yang saat itu sepi tak ada orang.
Diketahui bahwa lokasi kejadian tersebut adalah Masjid Nurul Iman Blok M Square.
“Modus penipuan baru, ada oknum yang nempel stiker QRIS di kotak-kotak infaq masjid. Ini kejadian di Nurim Blok M Square di tempel hari Kamis, 6 April, baru ketahuan pagi ini 9 April,” narasi yang menyertai video itu.
Baca juga: Komar Ajak Masyarakat Cegah Penyalahgunaan Kotak Amal Dan Selektif Salurkan Donasi
Merespons kejadian ini, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta kepada semua Dewan Kesejahteraan Masjid (DKM) di Jawa Barat untuk rutin memeriksa kembali QRIS atau QR Code yang selama ini menjadi akses digital bagi penyaluran infak dan sedekah dari jamaah di masjid.
“Saya membaca di media sosial, terjadi modus baru, yaitu penjahat menempelkan stiker QR Code di kencleng-kencleng masjid. Sehingga saat niat jamaah ngencleng dengan digital ke rekening masjid, malah jatuhnya ke rekening penjahat,” kata Ridwan Kamil, Senin, 10 April 2023.
Baca juga: SE Menag: Dilarang Edarkan Kotak Amal, Usia 60 Ke Atas Ibadah Di Rumah
Sementara itu Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengungkapkan rekening yang tersambung dengan QRIS tersebut telah diblokir.
“Sehingga tidak dapat digunakan lagi oleh PJP (Penyedia Jasa Pembayaran) terkait. Bank Indonesia juga sudah mengkomunikasikan kepada seluruh PJP untuk mewaspadai modus penyalahgunaan QRIS serupa,” ujarnya Senin (10/4/2023).
Menurut Erwin, pelaku mendaftar sebagai merchant QRIS dengan nama restorasi masjid tersebut. namun merchant tersebut tidak terdaftar sebagai tempat ibadah, namun terdaftar sebagai merchant reguler.
“Pada case dugaan penyalahgunaan QRIS pada salah satu rumah ibadah di Jakarta, pelaku mendaftar sebagai merchant QRIS dengan nama restorasi masjid namun merchant tersebut tidak terdaftar sebagai tempat ibadah melainkan merchant reguler,” kata dia. (den)