Polsek-Polsek di Sleman Siap Menerima Penitipan Barang Berharga Saat Lebaran

SLEMAN, BERNAS.ID – Polresta Sleman meringkus komplotan spesialis pencuri kendaraan bermotor dengan mengamankan 4 tersangka, YC (40), EM (35), HS (28), dan AA (35). Para tersangka melakukan pencurian dengan menarget motor yang diparkir di kos-kosan dan rumah yang ditinggalkan penghuninya.
Kapolresta Sleman, AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, modus para pelaku dengan merusak kunci motor. Alat yang dipakai memakai kunci letter T atau kunci palsu. “Dalam waktu dekat, barang bukti motor akan kita kembalikan kepada pemiliknya masing-masing,” tuturnya.
Baca Juga BPBD Sleman Siap Evakuasi Warga Lereng Merapi
Lanjut tambahnya, untuk pelaku HS mencuri sepeda motor di tiga lokasi dengan ditemani para pelaku lain yang berbeda-beda. Misalnya, di Kos Flamboyan Maguwoharjo Sleman, sebuah rumah di Sambisari Kalasan Sleman, dan Perumahan di Tirtomartani Kalasan Sleman.
“Saya imbau warga untuk lebih berhati-hati saat melaksanakan mudik dan meninggalkan rumah,” kata AKBP Yuswanto.
Ia menyebut komplotan ini selama 2-3 bulan ini telah melakukan pencurian motor sebanyak 13 kali. Para pelaku dapat diamankan petugas pada tanggal 9 April lalu sekitar pukul 22.00 WIB.
“Jika akan melaksanakan mudik dan meninggalkan rumah saat Lebaran, warga bisa meminta polsek terdekat agar rumahnya bisa disambangi gratis tanpa dipungut. Cukup sharelock saja, nanti akan dijadikan jalur patroli petugas. Paling penting menitipkan ke tetangga,” ujarnya.
Baca Juga Anjing SAR Polda DIY Turut Andil Temukan Korban Longsor Proyek Talud Sumber Baru Land
“Selain itu setiap polsek siap menerima penitipan barang berharga dari masyarakat. Nanti akan dibuatkan berita acara terkait item yang dititipkan agar tercatat dengan rapi,” imbuhnya.
Untuk para pelaku, AKBP Yuswanto mengatakan akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. Saat ini, keempatnya telah ditahan di rutan Polresta Sleman. (jat)