Berita Nasional Terpercaya

Kalurahan Condongcatur Usulkan Pembatalan Ijin Pembangunan Proyek Hotel di Kaliwaru

2

SLEMAN, BERNAS.ID – Pemerintah Kalurahan Condongcatur Sleman mengusulkan pembatalan ijin pembangunan proyek hotel di wilayah Kaliwaru Depok Sleman. Pengusulan pembatalan karena pembangunan tidak sesuai ijin yang diberikan.

Baca Juga Polda DIY Beri Pengamanan Objek-Objek Wisata

Lurah Condongcatur Sleman, Reno Chandra Sangaji mengaku sudah memberikan teguran kepada pihak pengembang. Ia pun terus menunggu arahan dari dinas-dinas terkait tindaklanjut yang diambil berikutnya.

“Hari ini kita berkomunikasi dan meninjau langsung bersama Dispertaru DIY, Biro Hukum, Satpol PP DIY, Panewu Depok, dan BPKal. Meminta pertimbangan dari masing-masing dinas terkait langkah yang harus dilakukan pemerintah kelurahan,” tuturnya di sela-sela peninjauan lokasi proyek pembangunan hotel, Jumat (28/4/2023).

Ia mengatakan proyek pembangunan hotel di Kaliwaru tidak sesuai ijin karena justru di lapangan, dibangun kavling-kavling hunian. “Kami sudah melaksanakan teguran dan melakukan apa yang harus diberikan ke pemerintah kelurahan dari dinas. Jelas secara ijin yang diberikan Gubernur, sudah wanprestasi. Kita lihat bukan sebuah hotel, sudah melanggar ijin. Kalau ini seperti kapling-kapling. Beda sama hotel,” bebernya.

Baca Juga Pemuda Gereja Ikut Pengamanan Sholat Ied Di Alun-Alun Wates

“Satu dua orang konsumen juga berkata demikian ambil satu unit satu unit. Kita mengusulkan untuk membatalkan perjanjian dengan desa dan ijin dari gubernur. Aset kembali ke desa, juga menunggu dari dinas,” imbuhnya.

Diketahui, lahan tanah kas desa untuk pembangunan proyek hotel di Kaliwaru memiliki luas 1 hektar. Ijin Hak Guna Bangunan yang diberikan selama 20 tahun dari tahun 2014- 2034. (jat)

2 Comments
  1. Slamet Widada says

    Lanjutkan perjuangan pak Reno 👍💪

  2. […] Baca Juga : Kalurahan Condongcatur Usulkan Pembatalan Ijin Pembangunan Proyek Hotel di Kaliwaru […]

Leave A Reply

Your email address will not be published.