Tindak Tegas, Polresta Banjarmasin Amankan Pelaku Penganiaya Lansia

BANJARMASIN, BERNAS.ID – Bripka JD seorang oknum polisi yang menganiaya MW (63) pada Senin 1 Mei 2023 silam memasuki babak baru.
Bertempat di Mapolresta Banjarmasin, Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A. Martosumito, S.I.K , M.H menyampaikan pihaknya sudah menurunkan Propam untuk melakukan pemeriksaan terkait hal ini, pada Rabu (3/5/2023)
“Kami sudah menurunkan Propam Polresta Banjarmasin untuk melakukan pemeriksaan dan memproses pelanggaran yang dilakukan pelaku,” ucapnya.
Kapolresta Banjarmasin menegaskan, bahwa hal ini bukan merupakan bentuk intervensi kepada pihak Polsek Gambut (Polres Banjar), dimana korban pertama kali mengajukan laporan.
Seperti yang sudah diketahui, pelaku merupakan salah satu anggota dari Polsekta Banjarmasin Timur, yang juga merupakan jajaran dari Polresta Banjarmasin.
“Pelaku sudak kita non-jobkan, dan masuk tahanan Mapolresta Banjarmasin, dan sidang kode etik akan berjalan sesuai dengan perbuatan pelaku,” paparnya.
Penahanan Bripka JD merupakan bentuk dari rangkaian penegakkan hukum khususnya di internal Polresta Banjarmasin, ini merupakan upaya untuk memperjelas kepada masyarakat bahwa hukum di Indonesia tidak akan pandang bulu dan tumpul ke bawah.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A. Martosumito menyatakan, bahwa kecaman dirinya atas perbuatan oknum polisi ini merupakan peringatan keras secara tidak langsung kepada seluruh jajarannya untuk selalu mengedepankan sikap yang humanis dan tidak menunjukkan arogansi.
Orang nomor satu di jajaran Polresta Banjarmasin ini juga memberikan poin penting bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum baik itu personelnya maupun pihak luar. (ros)