Polisi Ringkus Pelaku Pembacok Pelajar SMAN 1 Ngaglik Sleman

SLEMAN, BERNAS.ID- Dua pelaku penganiaya F (17), pelajar sekolah SMAN 1 Ngaglik berhasil diringkus tim gabungan Polresta Sleman dan Polda DIY kurang dari 24 jam. Kedua pelaku berinisial DS (24), warga Ngaglik sebagai jongki sepeda motor dan EAPP (23), warga Mlati sebagai eksekutor. Keduanya melakukan pembacokan di pinggir jalan kawasan SMAN 1 Ngaglik, Senin (8/5), sekira pukul 15.00 WIB.
Baca Juga Syawalan Lintas Iman Pupuk Persahabatan Antar Umat Beragama
Kapolresta Sleman, AKBP Yuswanto Ardi mengatakan kedua pelaku ini melakukan kejahatan jalanan dengan cara membacok korbannya secara acak. Ia menyebut kedua pelaku ini mulanya ikut-ikutan konvoi adik kelasnya yang merayakan kelulusan sekolahnya karena alumni. “Motif kejahatan jalanan dilandasi persaingan sekolah. Ketemu kelompok pelajar lainnya langsung beraksi. Menganiaya secara acak, anak-anak yang di pinggir jalan,” terangnya ke awak media, Selasa (9/5).
Ia mengatakan senjata tajam clurit sudah dipersiapkan para pelaku sejak akan berangkat konvoi. Senjata clurit itu disembunyikan di dalam jumper pelaku EAPP. “Dalam konteks ketertiban umum, tidak diijinkan untuk membawa senjata tajam dan bahan peledak,” ucapnya.
Baca Juga 75 Tahun Kerja Sama Belgia-Indonesia, Diplomatik Menjadi Friendship
“Untuk korban F saat ini menjalani rawat jalan di rumah. Ia mengalami luka di punggung kiri dan kanan dengan mendapat sebanyak 17 jahitan dan 13 jahitan,” imbuh Yuswanto.
Kedua pelaku akan dijerat UU Darurat No.12 tahun 1951 dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun. “Kami mohon bantuan dan kerjasama dari masyarakat untuk sama-sama mengawasi apabila ada tindakan mencurigakan hubungi kami di 110,” tukas Yuswanto. (Jat)