Berita Nasional Terpercaya

Banyak Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, LKBH UP45 Buka Posko Pengaduan

0

SLEMAN, BERNAS.ID – Beberapa waktu lalu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sempat digegerkan dengan adanya penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) untuk kepentingan pribadi yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa dengan inisial RS dan sudah ditetapkan sebagai tersangka yang ditahan sejak 20 April 2023.

RS diduga melakukan tindak pidana korupsi dan telah merugikan keuangan negara cq. Desa Caturtunggal sebesar Rp 2.467.300.000 yang saat ini masih
dalam proses pemeriksaan Kejaksaan Tinggi DIY.

Berdasarkan hal itu, Lembaga Konsultasi & Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Proklamasi 45 (UP45) Yogyakarta membuka Posko Pengaduan Konsumen Korban Penyalahgunaan Tanah Kas Desa di Sleman. Posko tersebut bertempat di UP45 Yogyakarta.

Baca Juga : Satpol PP DIY Berencana Segel Perumahan Besar di Maguwoharjo

“Kami sebagai LKBH UP45 dibawah Institusi Perguruan Tinggi Universitas Proklamasi 45 berkewajiban sebagai tridharma perguruan tinggi adalah melakukan pengabdian kepada masyarakat. Salah satunya yaitu membantu masyarakat dalam menghadapi persoalan hukum yang dalam hal ini kami melakukan implementasi dengan membuka Posko Pengaduan Konsumen Korban Penyalahgunaan Tanah Kas Desa di Sleman,” jelas Direktur LKBH UP45, Philip J Leatemia, BE, SE, SH, MH, Kamis (11/5/2023).

Philip menambahkan, disinyalir dugaan penyalahgunaan kas desa tersebut tidak hanya ada di Desa Caturtunggal saja, namun ada beberapa desa yang diduga menyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) yaitu Kalurahan Candibinangun, Pakem; Kalurahan Condongcatur, Depok; Kalurahan Maguwoharjo, Depok; dan Kalurahan Minomartani, Ngaglik.

“Bahkan di Kalurahan Maguwoharjo diduga ada 90 perumahan yang berdiri diatas Tanah Kas Desa. Bayangkan itu sudah berapa banyak konsumen yang dirugikan,” imbuhnya.

Sementara, Sekretaris LKBH UP45, Simeon Egi Perdana, SH, MH mengatakan dengan adanya kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa di DIY tersebut, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) akan melakukan pengosongan tanah-tanah yang bermasalah setelah adanya putusan pengadilan.

“Hal tersebut dilakukan berdasarkan Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa, yaitu ketika terjadi penyalahgunaan maka dikembalikan dalam keadaan semula,” katanya.

Egi menuturkan, pembukaan posko ini merupakan sebagai salah satu dukungan pihaknya untuk memberantas mafia tanah di Indonesia khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Presiden Republik Indonesia pada Desember 2022 menyampaikan bahwa jangan beri ampun mafia tanah di Indonesia. Ditambah lagi dengan pernyataan Gubernur DIY pada April 2023 menyampaikan tidak ada ampun lagi bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan Tanah Kas Desa (TKD) untuk meraup keuntungan pribadi,” terang Egi.

Baca Juga : UU Cipta Kerja Disahkan, Ekonom UMY: Negara Ini Butuh Terobosan Hukum

Ana Riana, SH., MH, selaku Pelaksana Lapangan LKBH UP45 menegaskan, dengan hadirnya Posko pengaduan ini untuk membantu para konsumen yang menjadi korban dan merasa dirugikan.

“Ada banyak izin yang tidak sesuai, salah satunya terkait dengan pembuatan perumahan atau hunian. Banyak konsumen yang sudah membayar full, atau DP ternyata yang dibeli itu bermasalah,” kata Rian.

Karena itu, Rian mengajak para korban tersebut agar melaporkan kejadiannya kepada Posko Pengaduan Konsumen Korban Penyalahgunaan Tanah Kas Desa di Sleman melalui LKBH UP45.

“Silahkan yang merasa menjadi korban atau dirugikan bisa melaporkan kepada kami. Kami akan membantu,” tutup Rian. (cdr)

Leave A Reply

Your email address will not be published.