Berita Nasional Terpercaya

Pengacara Yakin Uang Tidak Dinikmati BNE secara Pribadi Terkait Kasus Korupsi SSA Bantul

0

YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Penasihat Hukum, Bagus Nur Edy Wijaya (BNE), tersangka kasus dugaan korupsi di Disdikpora Kabupaten Bantul menuntut keadilan. Senin depan (15/5/2023), pihaknya akan menghadirkan 5 saksi untuk diperiksa di Kejaksaan Bantul untuk meringankan kliennya. BNE saat ini telah ditahan di Lapas Kelas II A Wirogunan Yogyakarta.

Diketahui, BNE ditahan Kejari Bantul karena dugaan korupsi proyek peningkatan sarpras Stadion Sultan Agung (SSA) Bantul Tahun Anggaran 2020 serta kegiatan pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan Disdikpora Kabupaten Bantul.

Baca Juga: 75 Tahun Kerja Sama Belgia-Indonesia, Diplomatik Menjadi Friendship

Kuasa hukum tersangka, Muhammad Taufiq menyatakan keberatan atas penahanan tersebut. Ia menyebut dari sisi mekanisme korupsi tidak mungkin hanya ada satu tersangka atau terdakwa tunggal karena pasti melibatkan orang lain.

“Harus ada 4 unsur, yaitu perbuatan melawan hukum, menguntungkan diri sendiri, mengutungkan orang lain dan merugikan keuangan negara,” tuturnya kepada wartawan usai bertemu dengan BNE di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan, Kamis (11/5/2023).

“Apa yang dituduhkan kepada klien kami itu tidak mungkin berdiri sendiri. Ada klien kami Pak Bagus, pihak yang belanja dan ada pihak yang dibelanjai. Yaitu yang menerbitkan kwitansi fiktif. Kalau kita lihat kerugiannya tidak terlalu besar sekitar Rp170 juta,” imbuhnya.

Ia melanjutkan, kemungkinan-kemungkinan terlibatnya orang lain dalam perkara ini perlu digali lagi. Terlebih dari 22 saksi yang sudah diperiksa, tapi hanya BNE saja yang ditetapkan menjadi tersangka.

Baca Juga: Kedungpoh Park, Wisata Sunset Dan Kuliner Baru Gunungkidul

Menurut Taufiq, BNE selaku Sub Koordinator Kelompok Substansi Kepemudaan tidak bisa bekerja sendiri dalam melakukan pengadaan barang. Ia meyakini pasti ada yang bertugas untuk menyusun rumusan rencana teknis sarana dan prasarana keolahragaan dan pelaksanaan fasilitas Pendidikan dan pelatihan keolahragaan.

“Cuma karena korupsi itu merupakan delik formil, saya menuntut keadilan. Maka tidak mungkin korupsi itu tidak melibatkan orang lain. Karena dari jawaban yang disampaikan klien kami tadi ada 3 hal penting. Antara lain, klien kami tidak pernah menerima fee dari toko tersebut, tidak menerbitkan kwitansi fiktif dan tidak menyuruh T untuk belanja yang ternyata fiktif,” terangnya.

“Dalam hal ini peran T sangat dominan,” imbuhnya.

Lebih lanjut Taufiq mengatakan nota fiktif yang ditemukan, memuat alokasi dana yang dialih fungsikan untuk pengadaan barang yang belum masuk ke dalam anggaran belanja perawatan Stadion Sultan Agung (SSA) Bantul dan tidak dinikmati untuk pribadi BNE.

“Kami mendorong kejaksaan untuk bisa lebih adil atau fair dalam melakukan penyidikan dalam kasus tersebut, karena pembelanjaan jelas ada seperti untuk pengadaan jaring gawang, cangkul, dan lain-lainya,” tandasnya. (jat)

Leave A Reply

Your email address will not be published.