SLEMAN, BERNAS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menggelar sosialisasi pemanfaatan tanah kas desa/kalurahan bagi lurah se-Kabupaten Sleman. Diketahui, beberapa waktu terakhir, Satpol PP DIY melakukan sejumlah penyegelan proyek perumahan yang dibangun di atas tanah kas desa.
Baca Juga Lurah Aktif Caturtunggal Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tanah Kas Desa
Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo mengatakan, sosialisasi untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) di Kabupaten Sleman. Ia menyebut pemanfaatan tanah kas desa/ kalurahan telah diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.
“Dalam hal pemanfaatan TKD oleh pihak ketiga, sewa-menyewa harus dilakukan dengan kententuan sesuai Pergub Nomor 34 tersebut. Baik perizinannya maupun peruntukannya. Jangan sampai ada yang tidak berizin, apalagi ketidaksesuaian antara Izin dan peruntukan di lapangan,” tutur Kustini di Aula Lantai 3 Setda Kabupaten Sleman, Kamis (25/5/2023).
Ia mengatakan meski Kalurahan memiliki hak untuk memanfaatkan, tetapi harus tunduk dan menaati ketentuan Pergub Nomor 34. Ia pun meminta lurah, pamong, dan panewu untuk ikut proaktif bekerjasama dengan pemerintah kabupaten dan provinsi terkait perizinannya maupun peruntukannya, terutama yang dimanfaatkan oleh pihak ketiga.
Baca Juga Satpol PP DIY Segel Perumahan Tak Berizin Di Maguwoharjo
Kepala Biro Hukum DIY, Adi Bayu Kristanto mengatakan saat ini pihaknya tengah fokus untuk memberantas praktek mafia tanah di wilayah DIY. Pemberantasan sesuai dengan arahan Gubernur DIY terkait Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.
“Pengawasan Pergub 34 itu dilakukan oleh Kasultanan, dinas di pemerintahan daerah, berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan desa,” ucap Adi.
Ia juga menegaskan sesuai dengan regulasi yang ada, TKD tidak bisa dimanfaatkan untuk membangun perumahan. Ia pun meminta kalurahan untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan TKD, serta memastikan adanya izin sebelum memanfaatkan TKD. (jat)