Berita Nasional Terpercaya

Kemenkumham DIY Soroti Status Keimigrasian Warga Negara Berkonflik

0

SLEMAN, BERNAS.ID – Kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) DIY dengan mengangkat tema “Kolaborasi dan Sinergitas Pengawasan Orang Asing di TPI Bandara Yogyakarta International Airport”.

Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto mengatakan, rapat koordinasi bertujuan untuk menjalin sinergitas dalam rangka pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di DIY. “Dibentuknya Timpora adalah untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing yang ada di Indonesia, khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan ini juga dimaksudkan untuk memberikan pemahaman bahwa pengawasan orang asing merupakan tanggung jawab bersama untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh di DIY,” ujar Agung saat membuka Rakor Timpora DIY di Amaranta Hotel Yogyakarta, Rabu (24/5/2023).

Baca Juga Bertutur Melalui Cerita Jadi Cara Efektif Untuk Sampaikan Pesan Kebhinekaan

Ia berharap melalui fungsi Tim Pengawasan Orang Asing diharapkan dapat meningkatkan sinergitas di antara berbagai instansi pemerintah terkait apabila ditemukan permasalahan terhadap orang asing. Menurutnya, sinergitas ini akan tercapai jika masing-masing instansi berperan aktif dalam kegiatan pengawasan orang asing dan membangun komunikasi dan kolaborasi dalam berbagai kegiatan di lapangan.

“Saya berharap dengan keberadaan Timpora ini dapat mewujudkan kestabilan situasi dan kondisi yang kondusif dalam lingkungan masyarakat, khususnya di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta,” kata Agung.

Baca Juga Syawalan Lintas Iman Pupuk Persahabatan Antar Umat Beragama

Analis Keimigrasian Ahli Madya Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Sampurno bertindak sebagai narasumber memaparkan materi bertajuk “Pengaruh Konflik Bersenjata (Armed Conflict) di Suatu Negara Terhadap Status Keimigrasian dan Kewarganegaraan Warga Negaranya di Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta”.

Ia menyampaikan sejak tahun 2019, terjadi tren penurunan orang asing yang masuk ke DIY karena dampak pandemi Covid-19, yakni dari 199.078 orang menjadi 25.084 orang per 31 Maret 2023 melalui TPI Bandara YIA. Orang asing yang dimaksud termasuk berasal dari negara-negara yang saat ini sedang mengalami konflik bersenjata, yaitu Myanmar, Rusia, Ukraina, Pakistan, Iran, Yaman, Sudan, Ethiopia, Azerbaijan, Republik Demokrasi Kongo, Burkina Faso, Mali, Nigeria, dan Haiti.

“Orang asing yang berasal dari negara-negara konflik bersenjata berpotensi menjadi undocumented person, illegal stayer, illegal migrant, stateless person, asylum seeker, dan refugees, mereka rentan menjadi korban trafficking in person dan people smuggling,” kata Agung.

Menyikapi hal tersebut, Agung menyampaikan sejumlah rekomendasi, di antaranya melakukan pengawasan administrasi terhadap dokumen keimigrasian, melakukan kegiatan pendataan orang asing melalui Tim Pengawasan Orang Asing, dan melakukan pengawasan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara YIA. Selain itu juga memberikan izin keimigrasian yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tidak kalah penting yaitu melakukan kolaborasi serta sinergi dengan Kementerian/Lembaga Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha, Perwakilan Negara, dan Organiasi Internasional yang relevan dan terkait,” tukas Agung. (jat)

Leave A Reply

Your email address will not be published.