Berita Nasional Terpercaya

Dalih Cari Sensasi, Pria Berstatus Duda Setubuhi Belasan Gadis Bawah Umur

0

SLEMAN, BERNAS.ID – Polisi menetapkan BM (54), warga Bantul, sebagai tersangka pencabulan dan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Tercatat 17 anak perempuan yang menjadi korban BM, rata-rata siswi SMP dan SMK. BM berstatus duda karena bercerai dengan istrinya.

Baca Juga: Lurah Aktif Caturtunggal Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP K Tri Panungko mengatakan, tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur terjadi sejak bulan Juli 2022 sampai Januari 2023. Ia menyebut tindak pencabulan tersangka BM dilakukan pada sebuah apartemen di kawasan Sleman.

“Korban ada 17 anak-anak di bawah umur, rata-rata usia 13-17 tahun. Ada beberapa yang tidak bersekolah dan ada yang berstatus pelajar seperti SMP,” tuturnya saat konferensi pers di Polda DIY, Senin (29/5/2023).

Ia mengatakan, motif tersangka BM untuk mencari sensasi dengan melakukan hubungan badan dengan gadis di bawah umur. “Alasannya, belum banyak yang menggunakan. Video berhubungan badan yang disimpan, tujuannya untuk kenang-kenangan, koleksi pribadi tersangka. Para korban di bawah umur diajak untuk melakukan hubungan seks dengan imbalan 300 ribu sampai 800 ribu rupiah,” katanya.

Kasus ini terbongkar ketika ada salah satu guru tempat korban bersekolah melakukan pengecekan (razia) terhadap handphone siswa-siswa yang sering bolos sekolah. “Guru ini curiga di salah satu handphone didapatkan chat di aplikasi yang membahas foto-foto telanjang salah satu korban. Guru tersebut melaporkan chat tersebut ke Polda DIY. Dari penelusuran investigasi dari saksi korban, kami menetapkan tersangka BM ini,” urainya.

Baca Juga: Satpol PP DIY Segel Perumahan Tak Berizin Di Maguwoharjo

“Secara kronologis, pelaku mengajak merayu korban atas nama N (17) untuk berhubungan badan dengan imbalan uang. Kemudian N mengajak teman-temannya sampai 17 korban yang status semuanya di bawah umur. N mendapatkan uang setiap berhasil mendapatkan gadis untuk BM,” imbuhnya.

Tersangka BM akan dijerat pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengam ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Kini berkas perkara BM telah P21 sehingga siap dilimpahkan ke Kejaksaan untuk segera memasuki tahap persidangan. (jat)

Leave A Reply

Your email address will not be published.