Dampak Kebijakan Power Wheeling Dari Perspektif Legal, Transisi Energi, Ketahanan Energi, dan Ekonomi

YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Kelistrikan dan peluang transisi energi menjadi isu kritis yang mengguncang negara. Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gajah Mada (BEM KM UGM) menyelenggarakan Seminar Nasional pada 26 Mei 2023 di ruang bulak sumur sekip Gajah Mada University Club Hotel. Dihadiri oleh BEM dari provinsi yang berbeda-beda, rombongan Serikat Pekerja PLN perwakilan dari daerah-daerah, akademisi, dan pejabat daerah.
Seminar ini bertema ” Tantangan Konstitusi dan Peluang Transisi Energi di Indonesia: Dampak Kebijakan Power Wheeling Dari Perspektif Legal, Transisi Energi, Ketahanan Energi, Dan Ekonomi”. Ketua BEM KM UGM Gielbran Muhammad Noor mengatakan, “Kita undang BEM dari Sumatera, Sulawesi, dan BEM seluruh Indonesia lainnya untuk sama-sama menggaungkan informasi yang didapat hari ini, agar mampu tersampaikan ke seluruh Indonesia”.
Kementerian ESDM telah mendorong percepatan transisi energi menuju sumber energi terbarukan melalui berbagai kebijakan. Salah satu kebijakan yang signifikan adalah Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) yang ditetapkan pada tahun 2022. Kementerian Keuangan menilai implementasi power wheeling tidak sejalan dengan kondisi PLN yang saat ini mengalami kelebihan pasokan listrik. Kementerian BUMN meluncurkan 4 subholding PT PLN.
Pada sesi I, Pakar Hukum Energi, Dr Mailinda Eka Yuniza, SH, LL.M (Dosen Fakultas Hukum UGM) menelaah ringkasan kebijakan transisi energi di Indonesia. Berpijak dari UU Energi 30/2007, ratifikasi Paris Agreement (UU No 16/2016) tentang persetujuan Paris akan Konvensi Kerangka Kerja PBB menghadapi perubahan iklim, UU HPP 7/2021, serta peran daerah dalam percepatan EBT (Perpres 11/2023). “Power wheeling dapat dilakukan dalam produktifitas EBT, tetapi perlu regulasi dan pengkajian lebih detail sebab transisi energi harus didasarkan pada proses yang berasal dari sumber lokal dan adanya peningkatan sumber daya manusia. ” ungkapnya.
” Dengan masuknya pembangkit listrik power wheeling yang bersumber dari energi terbarukan yang bersifat intermiten maka PLN harus menyediakan tambahan cadangan putar untuk menjaga keandalan dan stabilitas sistem. Hal ini akan menambah beban Biaya Pokok Penyediaan Listrik. ” tegas Safira Hanny Rizky Wasiat, S.H pengamat kebijakan publik.
Pada sesi II sebagai pembicara Dr.Ir.Herman Darnel Ibrahim (Dewan Energi Nasional Periode 2022-2025). ” Bila sumber energi di Indonesia belum jelas kenapa harus mengikuti negara maju. Belum ada undang-undang yang menghasilkan transisi energi. Batalkan power wheeling dalam RUU EBT, jangan sampai jadi siluman yang diselundupkan pada undang-undang EBT, hanya menguntungkan Oligarki. Pasal siluman yang sangat sistemik membuat beban rakyat saja ” tegasnya.
Acara yang digelar dari pagi hingga sore semakin seru. Tepukkan meriah saat pembicara mantan DPD RI Muhammad Abrar Ali dikomentari memakai kostum merah membagikan hadiah pada penanya dan penanggap. Ketua Umum Serikat Pekerja PT PLN Persero ini bersemangat menyatakan “PLN harta pusaka tinggi tidak boleh diperjual belikan. Organisasi ini lebih kurang 40.000 pegawai PLN (lebih kurang 70% dari total pegawai PLN). Wadah bagi pegawai PLN untuk mempertahankan eksistensi PLN dalam pengelolaan aset srategis bangsa. Listrik menjaga keutuhan NKRI. PLN bukan monopoli, tetapi penugasan. PLN tidak menghitung biaya untung rugi.PLN harus membangun titik jaringan. Kalaupun di puncak gunung ada lima rumah, maka berapapun biayanya harus dilayani ! Tol listrik tidak bisa disamakan dengan jalan tol. Tidak semuanya boleh lewat, diatur bebannya !”.
Pak Jaya Kirana berasal dari Medan salah seorang tenaga ahli di Serikat Pekerja PT PLN Persero membaur berbincang dengan mahasiswa saat jamuan makan siang ” Serikat Pekerja ini tidak hanya menjaga pensiunnya dan kesehatannya lho, tapi nusantara ini dipersatukan oleh kabel listrik. Sektor industri dan bisnis bergantung pada pasokan listrik yang stabil dan andal. Ketergantungan yang tinggi bikin sektor kelistrikan menjadi pihak yang paling dibebani ketika harga tarif listrik tinggi “.
Diskusi publik diharapkan menghasilkan terobosan untuk mewujudkan ekosistem transisi energi yang berkeadilan. Selama ini skema pemanfaatan bersama jaringan listrik antara PT PLN dan power wheeling selalu menjadi perdebatan dalam penyusunan RUU EBT. Kewajiban PLN untuk menyediakan energi baru bersih ke dalam sistem dan melaksanakan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) yang berorientasi pada pemanfaatan energi hijau. (DEV)
keren