Berita Nasional Terpercaya

Saling Klaim Lahan, Dishub Kota Banjarmasin : Sudah Proses Hukum

0

BANJARMASIN, BERNAS.ID – Saling klaim atas sebidang tanah di Jalan Pembangunan Ujung RT.39, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, antara Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin dengan salah satu warga bernama Muhammad Husni kini menempuh jalur hukum.

Saat ditemui di salah satu rumah makan di Jalan Pembangunan pada Senin (29/5/2023) Hasbian Azhari, kuasa hukum dari Muhammad Husni menyebut bahwa tanah seluas 1.350 M2 tersebut didapatkan kliennya dari pemberian Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dimasa Gubernur HM.Said sekitar tahun 1974. Karena kliennya dinilai telah mengabdikan dirinya di Pemprov Kalsel dengan segala prestasinya, dan selanjutnya dibuatkan sporadik pada tahun 2016.

“Dengan adanya atas hak tersebut oleh Muhammad Husni dibuatkan sertifikat, dan terbitlah Sertifikat Hak Guna Bangunan No.0336 pada tanggal 05 November 2018 dengan surat ukur tertanggal 30 Oktober 2018 dengan nomor 011182,” jelasnya.

Sementara itu, pihak Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin juga mengakui bahwa sebidang tanah tersebut merupakan milik Dinas Perhubungan Banjarmasin, meski pihak mereka tidak menunjukkan bukti atas hak yang mereka miliki.

“Sekarang masih dalam proses hukum, biar kita tunggu saja bersama hasilnya,” tutup Slamet Begjo Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin.

Leave A Reply

Your email address will not be published.