Para Pemilik Unit Apartemen Malioboro City Terancam Terusir karena Tak Kantongi Legalitas

SLEMAN, BERNAS.ID – Para pemilik unit Apartemen Malioboro City di Caturtunggal, Depok, Sleman terancam terusir dari huniannya yang sudah dibayar lunas. Sebab, hampir selama 10 tahun, mereka tidak mengantongi surat legalitas karena hanya terus dijanjikan oleh pengembangnya.
Diketahui, untuk tipe studio, unit apartemen dibanderol Rp300 juta, sedangkan untuk tipe double, dipatok harga sekitar Rp500 juta. Para pemilik unit apartemen menjadi khawatir karena tidak mengantongi surat legalitas, sebab sewaktu-waktu mereka bisa diusir pemilik gedung yang baru.
Baca Juga: Lurah Aktif Caturtunggal Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tanah Kas Desa
Pemilik salah satu unit apartemen, Budiono mengatakan, saat membeli sampai saat ini, hanya diberikan Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) meski sudah lunas membayar. Ia mengaku tertarik membeli unit janji karena lokasi apartemen strategis dan akan dibangun mall di dekatnya.
“Legalitasnya yang kami punya hanya itu. Semua pemilik unit. Saya waktu perjanjian pengikatan tahun 2013. Tahun 2014 lunas, tapi hanya menerima kunci saja. AJB (Akta Jual Beli) dan SHMSRS (Surat Hak Milik Satuan Rumah Susun), kami tidak punya,” tutur Budi seusai melakukan aksi protes bersama pembeli lain di depan gerbang masuk komplek Apartemen Malioboro City, Kamis (8/6/2023).
Ia mengatakan, para pemilik unit saat ini sedang berupaya untuk membuat laporan ke Bareskrim Polri. Ia dan teman-teman pemilik unit apartemen lainnya juga berharap adanya perhatian dari Gubernur DIY, Sri Sultan HB X sebagai pemilik wilayah untuk bisa memberikan solusi.
Budi menyebut saat ini ia dan pemilik unit lainnya tidak punya banyak waktu karena dalam 15 bulan ke depan, homologasi pengembang Inti Hosmed akan berakhir. Jika sudah berakhir, pihak pengembang bisa mempailitkan diri. “Kalau sudah mempailitkan diri, bagaimana nasib kita,” katanya.
Koordinator kelompok para pemilik unit Apartemen Malioboro City, Edi Hardiyanto menyebut 215 pemilik unit apartemen yang belum memiliki Akta Jual Beli (AJB) dan (SHMSRS).
“Kami sudah menunggu 10 tahun, tapi dari manajemen Inti Hosmed tidak ada kejelasan. Kami menuntut Inti Hosmed bertanggung jawab. Kami tidak tahu posisi kami saat ini seperti apa, kejelasan hukum juga tidak jelas,” katanya.
Baca Juga: Satpol PP DIY Segel Perumahan Tak Berizin Di Maguwoharjo
Ia menyampaikan saat ini, gedung apartemen sudah pindah kepemilikan karena sudah di bawah manajemen Bank MNC, bukan lagi di bawah manajemen Inti Hosmed. Peralihan kepemilikan gedung tidak diketahui para pemilik unit.
Lanjut tambahnya, dengan bergantinya kepemilikan gedung, para pemilik unit kini harus membayar Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) kepada pemilik baru. IPL dibayarkan setiap bulan dengan besaran Rp800.000 sampai Rp1 juta. (jat)