SLEMAN, BERNAS.ID- Fakultas Hukum Universitas Proklamasi 45 (UP 45) Yogyakarta menggelar seminar nasional Pengenalan Profesi Mediator Non Hakim sekaligus menyelenggarkan pelatihan dan ujian sertifikasi Mediator Non Hakim yang berlangsung secara hybrid. Kegiatan tersebut berlangsung selama 5 hari dari tanggal 21-25 Juni 2023 di Yogyakarta.
Sebelumnya, Fakultas Hukum UP 45 dengan Justia Training Center Jakarta juga telah menyelenggarakan webinar nasional secara online dengan tema Pelatihan Hukum dengan skema Pengenalan Profesi Mediator Non Hakim pada tanggal 31 Mei 2023.
Baca Juga Syawalan Lintas Iman Pupuk Persahabatan Antar Umat Beragama
“Banyaknya orang yang tidak tahu bahwa ada profesi yang sangat mulia, yaitu profesi legal mediator. Karena hal tersebut, membuat kami tertarik untuk membuat seminar guna memperkenalkan profesi ini, khususnya kepada mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta dan kampus lain atau masyarakat umum secara luas,” kata Dr. Agoes Parera, selaku Dekan Fakultas Hukum UP’ 45 Yogyakarta.
Lanjut tambahnya, animo peserta ternyata sangat tinggi dari calon peserta yang mendaftar, yaitu mencapai 250 peserta. Semangat ditunjukkan dengan tidak ada peserta yang meninggalkan ruang online saat webinar berlangsung dari pukul 09.00-12.30 WIB.
“Profesi ini tidak hanya memberikan feedback tentang uang atau bisnis, tetapi memberikan feedback tentang kepuasan batin dan suatu kebahagiaan tersendiri bagi diri seorang mediator dengan seseorang atau para pihak yang didamaikannya,” kata Andriansyah Tiawarman selaku Presiden of Justitia Training Center, yang juga sebagai Pembicara tunggal dalam seminar tersebut.
Karena kerjasama tersebut, Justitia Training Center memberikan beasiswa khusus kepada peserta webinar untuk mengikuti pelatihan dan ujian sertifikasi profesi Mediator Non Hakim. Yaitu, dengan harga Rp4.500.000 khusus untuk peserta Mahasiswa Fakultas Hukum UP 45, lalu mahasiswa umum non-UP45 sebesar Rp5.500.000 dan masyarakat umum, organisasi, atau perusahaan/industri sebesar Rp6.500.000.
Tercatat ada 47 peserta siap mengambil beasiswa untuk mengikuti acara sertifikasi Mediator Non Hakim. Pelatihan dan ujian sertifikasi Mediator Non Hakim berjalan selama 5 hari dengan 4 hari berlangsung secara hybrid atau online dan satu hari berlangsung secara offline atau tatap muka saat ujian dan assesmen yang berlangsung di Universitas Proklamasi 45.
Di hari ke-5 atau hari terakhir, dari 27 peserta yang mengikuti acara Ujian Sertifikasi Profesi Mediator, 21 orang mengikuti ujian sertifikasi mediator secara tatap muka dan 6 orang mengikuti ujian sertifikasi secara online karena berdomisili di luar wilayah Jateng dan DIY. Pada saat penutupan berlangsung, Presiden Direktur JTC mengumumkan hasil ujian kompentensi. Prestasi terbaik praktek berkelompok mediator (mediator, pelapor, dan terlapor) adalah Agoes Parera selaku dosen, Stefanus Artanto selaku notaris dan Felicia selaku mantan Mahasiswa Pasca). Prestasi terbaik perorangan mediator, yaitu Felicia dari Mahasiswa Pascasarjana Hukum UAJY.
“Pada saat penutupan, peserta pelatihan dan ujian sertifikasi langsung diberikan 2 sertifikat sekaligus, yaitu sertifikat peserta dan anggota mediator, serta sertifikat kelulusan dari Mahkamah Agung melalui LPS Justitia Training Center Jakarta. Dan untuk sertifkat ke-3 merupakan sebuah kebanggaan sekaligus prestisius bagi penyelengara dan peserta adalah Sertifikasi Mediator Non Hakim dari BNSP berlogo Garuda, sertifikat mediator satu-satunya di Indonesia,” ungkap Andriansyah Tiarwarman Presiden Direktur Justitia Training Center Jakarta.
Baca Juga Perkuat Peran Guru Dalam Ciptakan Lingkungan Pendidikan Toleran
Dr. Agoes Parera mengatakan untuk mewujudkan cita-cita pendiri UP 45 sesuai dengan visi-misinya dan Fakultas Hukum dengan Kampus Merdeka dan Merdeka Belajarnya, pihaknya menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan serta ujian kompentensi dengan sertifikasi BNSP. Ia mengatakan program tersebut bertujuan untuk melahirkan produk-produk lulusan Sarjana Hukum ber-IQ dan ber-EQ seimbang, yaitu kompetensi keahlian khusus, antara lain Mediator Non Hakim dengan sertifikat C.Med dan Perancangan Kontrak dengan sertifikat C.CD.
“Jadi mahasiswa FH UP45 jika lulus, telah menyandang gelar akademis Sarjana Hukum (SH) dengan pendampingan gelar kompetensi bersertifikat C.Med dan C.CD. Dua kompetensi ini, kami tawarkan atau wajibkan,” pungkas, Dr. Agoes Parera. (Jat)