SLEMAN, BERNAS.ID- Satpol PP DIY menutup bangunan tempat usaha ilegal Kos eksklusif Jogja Amazon Green 2 dan Kafe Kanari di Condongcatur, Depok, Sleman, Kamis (6/7). Kedua tempat usaha tersebut terbukti tidak memiliki izin Gubernur untuk pemanfaatan TKD (Tanah Kas Desa). Sebelum penutupan, penghuni kos telah diminta untuk pindah.
Kasi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY, Tri Qumarul Hadi mengatakan dua ruang usaha ini terbukti melanggar Perda DIY No. 2 Tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. “Kita melakukan penutupan terhadap kos eksklusif Jogja Amazon Green II setelah melalui proses pemanggilan pemeriksaan. Hari ini kita diperintahkan dua lokasi, yang satunya kafe Kanari,” tuturnya.
Baca Juga Lurah Aktif Caturtunggal Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tanah Kas Desa
Menurutnya, pihak pengelola telah menandatangani surat penghentian aktivitas sesuai dengan hasil pemeriksaan. Pihak Jogja Amazon Green II juga telah menyepakati penghentian aktivitas sementara dan bukan penutupan permanen. Diketahui, Jogja Amazon Green II yang memiliki 34 kamar ini beroperasi sejak 2021 lalu dan sudah terisi penuh.
“Untuk dasar hukum kami, Perda Nomor 2 Tahun 2017, tapi apabila ada indikasi yang lain, ini nanti akan jadi kewenangan Kejaksaan ataupun Polda, atau lainnya, melalui dasar hukum yang menjadi kewenangan mereka,” jelas Qumarul.
Baca Juga Satpol PP DIY Segel Perumahan Tak Berizin Di Maguwoharjo
Untuk kos-kosan Jogja Amazon yang lain, Qumarul mengatakan berdasarkan pemeriksaan, tidak ditemukan adanya pelanggaran. Izin gubernur sudah mereka kantongi dan sudah sesuai dengan Perda DIY No.2 tahun 2017.“Mereka sudah bisa menunjukkan izin, dan kami sudah cek ke Dispertaru ada izin gubernur,” katanya.
Saat ini, menurut Qumarul, sudah belasan titik TKD di Sleman yang disegel Satpol PP karena tak berizin. Bentuk usahanya pun beragam, mulai dari hunian, tempat olahraga, hingga resto. “Ada 13 titik. Kapanewon Depok, Ngaglik, Ngemplak. Ada perumahan, restoran, ada juga hunian,” tuturnya.
Menurutnya, Satpol PP DIY tidak bisa serta-merta menutup setiap pemanfaatan TKD karena harus ada serangkaian proses untuk mendapatkan fakta. Seperti harus ada cek lapangan untuk memenuhi asas hukum praduga tak bersalah. Selain itu, wajib pula bertemu dengan pengelola untuk keterangan selanjutnya. Kemudian, harus ada koordinasi dengan rapat bersama kalurahan, kapanewon, hingga kabupaten untuk menyinkronkan dengan data TKD tentang terjadi pelanggaran atau tidak. (Jat)