Berita Nasional Terpercaya

Bea Cukai Sita 1333 Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Sleman

0

SLEMAN, BERNAS.ID – Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman bersama Bea Cukai DIY melakukan penertiban Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal di Sidoarum, Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman, Rabu (9/8/2023). Penertiban dilakukan dalam rangka penegakan peraturan mengenai Anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau khususnya di Kabupaten Sleman.

Baca Juga: Lurah Aktif Caturtunggal Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

Pamadi dari Bea Cukai DIY mengatakan dalam penertiban ada sebanyak 1333 batang rokok yang tidak memiliki cukai berhasil disita dari 2 titik lokasi toko kelontong yang digeledah. “Pada penertiban kali ini ditemui beberapa slop rokok jenis sigaret putih mesin dan sigaret tangan mesin yang tidak memiliki pita cukai dari 2 titik lokasi penertiban di Godean ini,” tuturnya.

Lanjut tambahnya, hasil temuan kemudian disita dan para penjual akan dilakukan tindak lanjut berupa pemanggilan untuk pemeriksaan lebih lanjut di kantor. “Kemungkinan ada 2 alternatif, yaitu proses pidana, atau proses denda administrasi ultimum remedium, yaitu penyelesaian tidak dilakukan penyidikan,” katanya.

Untuk besaran denda, Pamadi mengatakan Bea Cukai DIY memberlakukan denda dengan jumlah 3 kali nilai cukai per bukti yang disita. “Misalnya, untuk sigaret putih mesin itu 710 rupiah per batang. Kalau satu bungkus bisa sekitar 14.000 rupiah, kemudian dikalikan tiga. Jadi bisa sekitar 40 ribuan per bungkus. Tadi yang disita ada sekitar 40-50 bungkus, jadi bisa jadi senilai jutaan dendanya,” jelasnya.

Pamadi pun mengimbau agar masyarakat untuk tidak menjual tembakau ilegal tanpa cukai. Ia menyebut Bea Cukai DIY akan terus melakukan pengetatan terkain BKCHT ini.

“Jogja ini kan daerah pemasaran. Kita imbau ke warung-warung untuk tidak menjual, agar tidak kena denda. Kalau mereka tidak menjual, tidak akan menerima dari sales, otomatis akan berpengaruh ke pabrik yang tidak akan memproduksi lagi,” tukas Pamadi.

Baca Juga: Satpol PP DIY Segel Perumahan Tak Berizin Di Maguwoharjo

Sementara itu, Pambudi, Kepala Seksi Penegakan Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Sleman mengatakan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada para pedagang untuk dapat memahami mengenai ketentuan BKCHT ini.

Ia meminta agar para pedagang di Sleman untuk jangan mencoba untuk menjual rokok ilegal tersebut.

“Jangan coba-coba menjualnya, pasti akan menimbulkan masalah nantinya,” tutup Pambudi. (jat)

Leave A Reply

Your email address will not be published.