Berita Nasional Terpercaya

Polresta Banjarmasin Ringkus Oknum Debt Collector Di 2 Kabupaten Berbeda

0

BANJARMASIN, BERNAS.ID – Empat orang oknum debt collector berhasil diringkus Polresta Banjarmasin, Senin (29/8/2023) lalu.

AF, MI, SB, dan EP diamankan setelah melakukan perampasan paksa kendaraan bermotor di wilayah Banjarmasin.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian menyampaikan bahwa empat oknum debt collector tersebut diamankan di dua tempat dan lokasi berbeda, Kabupaten Barito Kuala dan Kabupaten Tanah Laut.

“Kedoknya sebagai debt collector, semata-mata untuk merampas sepeda motor pemilik,” ungkap Kasat.

Menurutnya, modus para oknum ini dengan melakukan penarikan atau perampasan dengan tujuan menjual kembali sepeda motor tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, mereka tidak memiliki kartu anggota dan surat tugas sebagai dc ( debt collector-red ),” katanya

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin menambahkan bahwa pihaknya berusaha untuk mengungkap kasus serupa apabila ditemukan korban lain yang melapor.

Pihaknya juga akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dan total kendaraan bermotor yang dirampas.

Keempat pelaku ini disangkakan dengan Pasal 365 Jo 372 Jo 378 KUHP. (ros)

Leave A Reply

Your email address will not be published.