Polsek KPL Polresta Banjarmasin Berhasil Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi

BANJARMASIN, BERNAS.ID – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Laut (Polsek KPL) Polresta Banjarmasin meraih sukses gemilang dalam menggagalkan upaya penyelundupan sejumlah satwa dilindungi. Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito, mengumumkan prestasi ini dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Halaman Kapolsek KPL Banjarmasin pada Rabu (13/9/2023).
Keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti konkret Polri PreSisi dalaam menindak lanjuti setiap laporan dari masyarakat, tak terkecuali.
Baca Juga : AJI Yogyakarta: Kapolda Baru, Apa Kabar Kasus Udin?
Aksi menggagalkan penyelundupan ini bermula dari operasi penegakan hukum yang melibatkan seorang pria berinisial MPG (25), penduduk Martapura, yang tertangkap tangan pada Selasa (12/9/2023) malam.
Dia diamankan di kawasan Pasar RTH Jalan Gubernur Soebarjo, Kelurahan Telaga Biru, Banjarmasin, sedang membawa sebuah mobil Daihatsu Sigra. Petugas yang melakukan pemeriksaan di dalam mobil tersebut menemukan 5 kotak yang berisi sejumlah satwa dilindungi.
Di antara barang bawaan terlarang itu terdapat 4 ekor Bekantan, 4 ekor Berang-Berang, dan seekor Burung Kasturi Raja.
Kapolresta Banjarmasin, didampingi oleh Kapolsek KPL Kompol Aryansyah, memaparkan temuan ini kepada media dengan rinci. MPG, sang tersangka, kemudian mengaku sebagai kurir yang bertugas mengirimkan satwa-satwa tersebut ke Cikarang, Provinsi Banten, melalui jalur Surabaya. Dalam penyelidikan lebih lanjut, ternyata ini merupakan aksi ketiga tersangka dalam menyelundupkan berbagai jenis burung langka.
Kapolresta Banjarmasin menegaskan komitmen tegasnya untuk terus menyelidiki jaringan penyelundupan ini, dengan tujuan dapat mengidentifikasi pihak penyedia dan pembeli satwa langka ini. Penyelundupan yang berlanjut dapat mengancam eksistensi satwa-satwa tersebut.
Dalam konteks hukum, pelaku akan dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 Juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990, yang mengancam dengan hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda mencapai Rp 100 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Indah Laila, menyatakan bahwa ini merupakan kasus pertama dalam tahun 2023 terkait penyelundupan satwa langka di Banjarmasin.
Baca Juga : Kepala Dispertaru DIY Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa
Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk tidak terlibat dalam perdagangan satwa langka yang dilindungi. “Selain dari sisi ilegalitasnya, tindakan ini juga dapat mengancam kelangsungan hidup satwa-satwa yang menjadi ikon Kalimantan Selatan,” ujarnya.
Dalam penutupan konferensi pers, Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A. Martosumito, S.I.K, M.H, mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian flora dan fauna di Kalimantan Selatan yang dilindungi.
“Jadi, kepada masyarakat, marilah kita bersama-sama menjaga dan memelihara kelestarian flora dan fauna di daerah kita, karena kebaikan alam yang kita jaga akan menjadi warisan berharga bagi generasi mendatang,” katanya. (ros)