Berita Nasional Terpercaya

PITI Kalsel Mengutuk Bandar Narkotika Jaringan Internasional

0

BANJARMASIN, BERNAS.ID – Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan tegas mengutuk kegiatan ilegal yang dilakukan oleh Fredy Pratama, yang juga dikenal sebagai Miming, seorang bandar narkotika dalam jaringan internasional.

Miming, yang merupakan pelaku utama dalam bisnis terlarang ini, berhasil ditangkap berkat operasi bersama antara Bareskrim Polri, Royal Malaysia Police, Royal Thai Police, US-DEA, dan lembaga terkait lainnya.

Lian Silas, ayah dari Miming yang memiliki usaha Restoran Sanghai Palace dan beberapa aset lainnya, juga ikut disita oleh Bareskrim Polri dan Polda Kalsel karena diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga : PBTY 2022 Dibuka, Sultan Berharap Warga Tionghoa Ikut Pulihkan Sektor Sosial dan Ekonomi

Ketua PITI Kalsel, H Winardi Suthiono, merasa sangat kecewa dengan tindakan salah satu warga Tionghoa melakukan kejahatan semacam ini. Dia berharap agar pihak kepolisian dapat melakukan penyelidikan yang mendalam untuk mengungkap semua pihak terlibat, karena penyalahgunaan narkotika berpotensi merusak generasi masa depan.

Winardi Suthiono menyampaikan, “Kejadian ini sangat mengecewakan bagi komunitas Tionghoa. Kami berharap agar warga Tionghoa di Kalsel dapat bekerja sama dengan kepolisian dan memberikan informasi yang berguna dalam upaya memberantas kejahatan ini. Kami mendorong mereka untuk tidak terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum.”

Baca Juga : Perayaan Peh Cun 2023, Alkulturasi Budaya Tionghoa

PITI Kalsel juga mengapresiasi tindakan Bareskrim Polri dan Polda Kalsel yang telah menyita Restoran Sanghai Palace dan aset lainnya. Mereka berharap agar seluruh fakta terungkap dengan baik.

Saat ini, Fredy Pratama alias Miming masuk dalam ‘red notice’ atau daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi dari berbagai negara, termasuk Interpol. Miming telah menggunakan berbagai nama samaran seperti The Secret, Casanova, Air Bag, dan Mojopahit dalam pelariannya.

Selama beroperasi di Kalsel, Miming berhasil menyebarkan 1,03 ton sabu, 284.228 butir pil ekstasi, dan 763,97 gram ineks. Penangkapan ini berhasil menyelamatkan aset senilai Rp 1,4 triliun dari tindakannya yang merusak. (ros)

Leave A Reply

Your email address will not be published.