Mahfud MD Tanggapi Soal Batas Usia Capres Cawapres
JEMBER, BERNAS.ID – Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud MD, S.H., S.U., M.I.P., dikenal dengan nama Mahfud MD, menanggapi soal batasan usia Capres dan cawapres yang saat ini sedang berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Saat ditanya awak media di sela-sela kunjungannya ke Pondok Pesantren Al-Falah di Desa Karangharjo Kecamatan Silo Kabupaten Jember, Jawa Timur, Mahfud MD menjelaskan sebagai berikut.
“Belum ada putusan soal itu, oleh sebab itu kita serahkan ke hakim. Kita tidak boleh mengintervensi hakim, biar saja mereka bekerja, melakukan penggalian-penggalian konstitusional apa yang paling tepat masalah usia maksimal atau minimal calon presiden dan wakil presiden,” jawab mantan Menhan era Presiden Gus Dur, Minggu malam, (24/9/2023).
Mahfud mengingatkan bahwa, secara ilmiah, Mahkamah Konstitusi adalah lembaga negatif legislector yaitu lembaga yang bisa membatalkan undang-undang.
Baca Juga : Mahfud MD Tegaskan Pemilu 2024 Tak Ditunda
Seperti diketahui, gugatan terhadap batas usia capres atau cawapres ini sedang ramai masuk ke Mahkamah Konstitusi.
Perkara syarat batas usia tersebut adalah permohonan gugatan untuk meminta perubahan pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan bahwa syarat batas usia menjadi capres dan cawapres adalah 40 tahun.
Mahfud MD yang juga sebagai Menko Polhukam RI, dalam kunjungan kerja tersebut, memberikan tausiyah kebangsaan kepada santri PP Al-Falah asuhan KH drs Abdul Muqit Arif, mantan wakil bupati Jember periode sebelumnya.
Turut hadir menyambut Forkopimda Jember, Bupati Hendy Siswanto, Kapolres AKBP Nur Hidayat, dan Dandim Letkol Rahmat Cahyo Dinarso. (sgt)