SLEMAN, BERNAS.ID – Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo meluncurkan inovasi Sambang Sambung NIB UMK bagi pelaku usaha di Kabupaten Sleman, Senin (9/10/2023). Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sleman sekaligus menyerahkan izin NIB kepada 24 pelaku UMK Sleman dilanjutkan sosialisasi perizinan berusaha berbasis risiko.
Baca Juga Lurah Aktif Caturtunggal Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tanah Kas Desa
Ia berharap melalui adanya inovasi Sambang Sambung NIB UMK dapat mendorong peningkatan kepemilikan perizinan berusaha bagi pelaku UMK Kabupaten Sleman. Menurutnya, NIB atau Nomor Induk Berusaha dapat memberikan banyak manfaat bagi pelaku usaha untuk mendapatkan legalitas.
“Untuk meningkatkan kepemilikan perizinan usaha ini kami berupaya menciptakan inovasi ‘jemput bola’ pada pelaku UMK. Dengan layanan Sambang Sambung NIB ini diharapkan dapat menyambangi dan menyambungkan langsung pelaku UMK untuk mendapatkan NIB,” terang Kustini.
Lebih lanjut, Kustini berharap pelaku usaha dapat memiliki kesadaran akan pentingnya kepemilikan NIB. Terlebih saat ini, NIB lebih mudah diperoleh baik secara langsung maupun melalui layanan daring.
“Melalui NIB kita bias melakukan pendataan pelaku usaha yang akurat. Sebagaimana kita ketahui bahwa akurasi data merupakan pondasi dari penyusunan kebijakan yang tepat sasaran. Oleh karena itu inovasi ini saya harap dapat memberikan dampak positif dalam upaya menggerakkan roda perekonomian Sleman,” tukas Kustini.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Sleman, Retno Susiati melaporkan inovasi ini menjadi upaya untuk meningkatkan kepemilikan NIB pelaku UMK Kabupaten Sleman. Sambang Sambung NIB UMK adalah kegiatan menyambangi dan menyambungkan pelaku UMK secara luring (luar jaringan) dan daring (dalam jaringan aplikasi OSS-RBA) guna memperoleh perizinan NIB.
“Inovasi Sambang Sambung melakukan pelayanan perizinan berusaha secara proaktif, edukatif, dan kolaboratif sehingga pelaku UMK mendapatkan pelayanan peizinan berusaha NIB yang lebih mudah, cepat, dan efisien. Dalam pelaksanaanya, layanan ini dilakukan secara koordinatif, sinergis, dan kolaboratif antara DPMPTSP dengan instansi teknis Dinas yang membina pelaku UMK sesuai ruang lingkup tugasnya,” beber Retno.
Baca Juga Kepala Dispertaru DIY Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa
Ia menambahkan, sejak digulirkannya aplikasi OSS-RBA sebagai bentuk kemudahan proses perizinan berusaha masih banyak pelaku UMK yang belum memiliki perizinan berusaha NIB. Untuk itu, Pemerintah menetapkan kebijakan melalui program transfumi (transformasi usaha mikro kecil) dengan mentargetkan minimal 10 juta NIB terbit secara nasional pada tahun 2023.
Pada tahun 2022, tercatat pelaku UMK di Kabupaten Sleman yang telah mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) sebanyak 18.578 dari jumlah total UMK sebanyak 109.000 UMK dengan jumlah jenis kegiatan sebanyak 60.500 KBLI. Dari jumlah tersebut kegiatan usaha tertinggi adalah di bidang restoran/rumah makan/warung makan, industri makanan, dan perdagangan eceran. (jat)