Berita Nasional Terpercaya

Lurah Maguwoharjo Menjadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan dua tersangka kasus mafia Tanah Kas Desa (TKD) di wilayah Maguwoharjo, Sleman. Kedua tersangka tersebut, yaitu Lurah Maguwoharjo Kasidi (KD) dan Robinson Saalino (RS), terdakwa kasus mafia TKD di wilayah Nologaten, Sleman, yang sudah divonis, tapi masih dalam proses banding.

Baca Juga Lurah Aktif Caturtunggal Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

“RS selaku Direktur PT Indonesia Internasional Capital dan pemilik PT Komando Bayangkara Nusantara. KD selaku Lurah Maguwoharjo,” terang Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyudin di Kantor Kejati DIY, Kamis (2/11/2023).

Lanjut tambahnya, sebelumnya Kasidi merupakan saksi dan kini statusnya naik menjadi tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah. Kasidi saat ini menjalani penahanan kota karena alasan kesehatan. “Berdasarkan surat keterangan dokter di RS Wirosaban, yang bersangkutan memerlukan kontrol rutin dan cuci darah sebanyak dua kali dalam seminggu,” ucap Anshar.

“Penahanan rumah ini dilakukan selama 20 hari sejak tanggal 2 November 2023 sampai 21 November 2023,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, Robinson selaku Direktur PT Indonesia Internasional Capital telah membangun perumahan Kandara Village sebanyak 152 unit di atas lahan TKD dan Palungguh seluas 41.655 meter persegi di Padukuhan Pugeran, Maguwoharjo, Depok, Sleman. Pembangunan rumah di lahan TKD itu dilakukan dalam rentang tahun 2022 sampai dengan tahun 2023.

Selain itu, Robinson yang juga selaku pendiri dan pemilik PT Komando Bayangkara Nusantara juga telah membangun dua yakni perumahan D’Jonas dan Nirwana Djiwangga. Di sana telah membangun rumah sebanyak 53 unit.

Dua perumahan tersebut berdiri di atas lahan seluas 79.450 meter persegi yang merupakan tanah Pelungguh di Padukuhan Jenengan, Maguwoharjo, Depok, Sleman.

“Pemanfaatan TKD dan Pelungguh di dua lokasi di Kalurahan Maguwoharjo yang dilakukan oleh PT. Indonesia Internasional Capital dan PT. Komando Bayangkara Nusantara tidak ada izin dari Gubernur DIY,” ujar Anshar.

Baca Juga Kepala Dispertaru DIY Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

Diketahui, Kasidi selaku Lurah Maguwoharjo yang memiliki kedudukan pejabat fungsionaris yang menjalankan pemerintahan desa diduga telah melakukan pembiaran terhadap pembangunan di TKD dan Palungguh tersebut. Atas perbuatan dua tersangka tersebut, negara mengalami kerugian sebanyak Rp. 995.120.000, dengan rincian kerugian di Pugeran sebanyak Rp. 486.000.000 serta di Jenengan sebesar Rp 509.120.000.

Tersangka disangkakan pasal Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jat)

Leave A Reply

Your email address will not be published.