Berita Nasional Terpercaya

Tok, UMP Kalsel Resmi Naik dan Berlaku Mulai Januari 2024

0

BANJARMASIN, BERNAS.ID – Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi naik sebesar 4,22 persen, atau naik sebesar Rp132.834 menjadi Rp3.282.812 dari sebelumnya Rp3.149.977.

Pada Selasa (21/11/23), di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalsel, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel, Irfan Sayuti melalui Kabid HI Jaminan Sosial Tenaga Kerja Provinsi Kalsel, Muzalifah, menyampaikan bahwa kenaikan upah buruh ini diatur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 100.3.3.1/0972/KUM/2023 yang ditetapkan pada 20 November 2023.

“Penentuan ini merupakan hasil dari rapat Dewan Pengupahan Kalsel yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, serta pakar. Semoga peningkatan ini tidak mempengaruhi kenaikan biaya lainnya, sehingga para pekerja dapat merasakan manfaatnya,” ungkapnya.

Baca Juga : Pembahasan Terkait Data DIY Jadi Provinsi Termiskin di Jawa

Muzalifah juga menekankan perlunya mempertimbangkan dampak kenaikan upah terhadap para pengusaha agar tidak memberatkan mereka. “Pertimbangan harus melibatkan semua aspek, bukan hanya dari perspektif pekerja, tetapi juga dari sudut pandang pengusaha,” jelasnya.

Peraturan ini berlaku untuk upah dengan waktu kerja 7 jam per hari atau 40 jam seminggu dalam sistem waktu kerja 6 hari per minggu. Selain itu, juga berlaku untuk waktu kerja 8 jam sehari atau 40 jam seminggu dalam sistem waktu kerja 5 hari per minggu.

“Aturan ini akan mulai berlaku pada bulan Januari 2024,” tutupnya. (ros)

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.