Elpiji Melon di Kabupaten Jember Over Kuota, Pertamina Terapkan Merchant Apps
JEMBER, BERNAS.ID – Elpiji melon hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin yakni rumah tangga dan warung-warung kecil. Pemakaian elpiji subsidi 3 kilogram alias elpiji melon oleh warga Kabupaten Jember berpotensi melebihi kuota pada tahun ini.
Sales Branch Manager PT Pertamina Patra Niaga wilayah Jember, Lumajang dan Bondowoso, Zico Aldilla Syahtian kepada wartawan Bernas.id menyatakan, pemakaian gas elpiji bersubsidi berpotensi melebihi kuota.
“Subsidi elpiji tabung hijau atau melon di Jember untuk tahun 2023 ini ada kuota 66 ribu metrik ton atau setara 22 juta tabung hijau. Dari total itu ada potensi lebih dari kuota 3 persen,” ucap Zico saat ditemui di ruang kerja di Jalan Kenanga no.60 Jember, Rabu (29/11/2023).
Baca Juga : Gelar Operasi Pasar Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Kelurahan Kelayan Barat Gandeng PT Khanari Insan Perkasa
Kemudian manajer muda itu menjabarkan rantai distribusinya. “Gas diambil dari depo. Di Jawa Timur ada 2 kosong yakni di Tanjungpura Banyuwangi dan di Sidoarjo. Dari sana masuk ke SPBU. Agen pengisian tabung di situ. Lalu agen kendaraan mengirim ke pangkalan-pangkalan,” terang Zico.
Ia melanjutkan, itu rantai yang berada di bawah pengawasan sesuai SE Gubernur Jawa Timur. Harga Eceran Tertinggi (HET) ditetapkan Rp16 per tabung. Di luar itu belum ada regulasinya.
Tetapi praktek di lapangan tidak semuanya sama, tetap seperti itu. Ada pangkalan-pangkalan yang nakal dengan menjual lebih banyak ke pengecer dari menunggu pembeli rumah tangga atau warung.
Ada pula pangkalan yang hanya diberi kuota sedikit, padahal mereka punya hak sampai maksimal 100 tabung. Besar kecilnya jumlah kuota pangkalan ditentukan oleh agen. Yang lebih parah, agen menjual langsung ke konsumen secara mobile.
Atas fakta tersebut Zico tidak menampik.
Pertamina telah menyiapkan strategi agar elpiji melon tepat sasaran, yakni orang miskin.
Baca Juga : Ini Daftar Terbaru Harga BBM dan Elpiji yang Alami Kenaikan
Pertamina memperketat sistem penjualan elpiji melon dengan cara pembeli harus mengisikan NIK ke sistem Merchant Apps.
“Sejak 1 Oktober diberlakukan setiap transaksi di pangkalan harus dicatat merchant apps,” ujar Zico.
Petugas pangkalan akan menginput NIK pembeli ke Merchant Apps bukan meminta e-ktp atau fotocopynya.
Zico tegaskan, akan menindak tegas para agen dan pangkalan yang tidak mematuhi regulasi. “Sekarang ini dengan aturan baru itu banyak serangan menyerah tapi banyak pula yang komit bisa,” tandas pria asli Jawa Barat itu.
Pangkalan-pangkalan yang menjual elpiji melon dengan menggunakan Merchant Apps kuotanya bisa ditambah. Sedangkan yang tidak komit maka ijin usahanya akan dicabut. “Sudah banyak pangkalan yang di-phu (pemutusan hubungan usaha),” pungkas Zico. (sgt)