Launching Kartu Kredit Indonesia (KKI), Pemda se-DIY Tanda Tangani Komitmen Implementasi
YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Pada 12 Desember 2023, TP2DD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar high level meeting (HLM) sebagai forum koordinasi untuk evaluasi program Percepatan dan Perluasan Digitalisasi (P2DD) DIY pada tahun 2023 dan menyusun rencana tindak lanjut arahan dari Rakornas P2DD 3 Oktober 2023 dan Rakorpusda 10 November 2023.
Pelaksanaan HLM didahului dengan capacity building untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas Pemda terkait penyusunan laporan Championships Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).
HLM juga dirangkaikan dengan kegiatan peluncuran Kartu Kredit Pemerintah Domestik (KKPD) yang diterbitkan oleh BPD DIY, yang selanjutnya disebut KKI BPD DIY oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Kepala Perwakilan Bank Indonesia DIY Ibrahim, dan Direktur Utama Bank BPD DIY Santoso Rohmad. Selain itu juga dilaksanakan penandatanganan komitmen implementasi KKI oleh kepala daerah se-DIY.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset DIY, Wiyos Santoso, menyampaikan bahwa sejak pembentukan pada 2021, Pemerintah Daerah DIY telah melaksanakan layanan Cash Management System yang sudah digunakan oleh seluruh SKPD se-DIY. Bekerja sama dengan BPD DIY, Pemda juga telah melakukan penambahan kanal-kanal pembayaran pada transaksi penerimaan asli daerah dengan menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) yang dapat dimanfaatkan di 43 (Empat Puluh Tiga) titik layanan pengelola objek pendapatan asli daerah, serta bekerja sama dengan e-commerce.
“Selain bertambahnya jumlah kanal digital terpasang, program TP2DD DIY telah mencapai hal-hal berikut, antara lain meningkatnya transparansi dan akuntabilitas kinerja pemerintah, meningkatnya kualitas pengembangan sistem pemerintahan berbasis elektronik, dan meningkatnya transaksi nontunai oleh masyarakat DIY,” ujar dia.
Baca juga: BI DIY Optimis Inflasi Akan Terus Sesuai Target
Sementara itu, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Yogyakarta, Ibrahim, menyampaikan komitmen Bank Indonesia dalam mendukung elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD) melalui pengembangan dan optimalisasi ekosistem Sistem Pembayaran, antara lain melalui QRIS maupun Kartu Kredit Indonesia (KKI) segmen Pemerintah. Dalam konteks ETPD, QRIS berperan sebagai alternatif metode pembayaran pajak dan retribusi daerah, baik secara online maupun offline.
“Kemudahan pembayaran melalui QRIS turut mendorong kualitas layanan kepada pengguna yang pada akhirnya dapat mendorong peningkatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. QRIS sebagai entry point ke ekosistem digital juga membuka peluang UMKM untuk masuk dalam e-commerce, termasuk sebagai merchant untuk kebutuhan pengadaan pemerintah,” kata dia.
Baca juga: BI DIY Luncurkan Dua Sistem Informasi Keuangan Baru
Saat ini tercatat jumlah merchant QRIS DIY per Oktober 2023 sebanyak 684 ribu, yang tumbuh 27,9% (yoy) dibandingkan tahun sebelumnya. Perluasan akses pembayaran digital juga akan membuka peluang untuk perluasan akses layanan keuangan digital lainnya. Salah satunya melalui implementasi QRIS TUNTAS (Tarik tunai, transfer, dan setor tunai).
Selain itu, QRIS Antarnegara yang telah dikembangkan untuk memfasilitasi interkoneksi pembayaran antar negara dapat dimanfaatkan untuk menjaring retribusi pariwisata yang umumnya dikunjungi oleh turis mancanegara.
Tidak hanya dari sisi pendapatan, Bank Indonesia juga berkomitmen untuk mendukung penguatan inovasi keuangan digital dari sisi belanja, antara lain melalui KKI segmen Pemerintah. Peluncuran KKI merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2022 untuk menggunakan transaksi nontunai dalam belanja barang dan jasa oleh Pemerintah serta sebagai bagian dari afirmasi program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), khususnya terkait dengan digitalisasi pembayaran terkait pembelian barang dan jasa Pemerintah baik Pusat maupun Daerah.
Saat ini di DIY tercatat 3 Pemda, yaitu Provinsi DIY, Kab. Kulon Progo, Kota Yogyakarta yang sudah menerbitkan dasar hukum implementasi KKI berupa Peraturan Kepala Daerah (Perkada). (den)