SLEMAN, BERNAS.ID – Pada beberapa waktu lalu, Pengadilan Agama Kota Yogyakarta, Pengadilan Agama Sleman, Purworejo, Karawang, Cianjur, Bojonegoro, dan beberapa daerah lainnya di media mengatakan salah satu faktor pemicu perceraian adalah adalah judi online.
Namun, judi online umumnya tidak berdiri sendiri sebagai penyebab perceraian itu, melainkan disertai dengan faktor lain seperti KDRT, tidak memberikan nafkah, hingga perselingkuhan.
Ketua Forum Pemberdayaan Perempuan Mandiri, Reny Rosiana menyebut kebanyakan pelaku judi online adalah laki-laki. Hal itu yang membuat banyak perempuan yang menjadi penggugat cerai dengan alasan judi online yang dilakukan oleh suami mereka.
Baca Juga : IFW Minta Pemerintah Larang Perbankan Terima Deposit Judi Online
“Seperti disampaikan Pengadilan Agama Sleman, kasus perceraian yang mencantumkan judi online dalam gugatannya ada 3-4 kasus selama Januari-Juni 2024. Dengan rentang usia pasangannya berkisar di angka 25-30 tahun, dan usia pernikahan rata-rata masih muda, di bawah 5-10 tahun,” katanya, Selasa (25/6/2024).
Disini Reny Rosiana yang konsen terhadap Pemberdayaan Perempuan dan Kewirausahaan juga mengajak para perempuan untuk melaporkan perlakuan judi online yang dilakukan oleh suaminya.
Bahkan bila memang sampai harus berakhir dengan perceraian, para istri-istri diharapkan untuk tidak takut dan gentar menghadapi sidang perceraian.
“Karena walaupun diterus-teruskan suatu hubungan yang telah dilandasi oleh perjudian akan tidak sehat,” ucapnya.
“Bisa mengakibatkan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), bahkan perselingkuhan,” imbuhnya.
Untuk itu, Reny Rosiana juga mengajak perempuan-perempuan khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Indonesia pada umumnya untuk memerangi yang namanya judi online, KDRT, dan perselingkuhan yang bisa memicu perceraian.
Reny Rosiana juga menegaskan kepada perempuan-perempuan di luar sana supaya tidak perlu takut menyandang predikat “Janda” apabila sudah bercerai dengan suaminya.
Baca Juga : Situs Diduga Judi Online Muncul di Halaman PSE, Begini Kata Kominfo
“Memang imej janda agak miring dikalangan masyarakat, namun para perempuan yang menyandang predikat Janda itu harus bisa merubah imej itu sendir, salah satunya dengan berwirausaha sendiri, agar janda bisa memiliki penghasilan sendiri,” katanya.
Reny Rosiana menegaskan, sudah bukan jamannya lagi janda berpangku tangan kepada siapapun. Saatnya janda bisa berpenghasilan sendiri dan memiliki usaha.
Karena kepedulian Reny Rosiana terhadap perempuan, maka pihaknya membuka posko pelayanan aduan bagi perempuan yang mengalami tindak KDRT atau perempuan yang tidak berani melaporkan hal-hal buruk suaminya seperti judi online yang berada di Alodie Cottage, Jalan Wijaya Kusuma, Dero, Condongcatur, Depok, Sleman. (cdr)