JEMBER, BERNAS.ID – Realisasi Transfer Ke Daerah (TKD) untuk Kabupaten Jember dan Lumajang dari Bulan Januari hingga Mei 2024 baru mencapai 41,64 persen.
Hal itu terungkap saat KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) Jember melaksanakan pers conference yang dipimpin oleh Kepala kantor, Dirgahayu Widodo, Selasa 25 Juni 2024.
Widodo, sapaan Kepala KPPN Jember, menjabarkan realisasi APBN dan Belanja Negara di 2 Kabupaten, Jember dan Lumajang, di Provinsi Jawa Timur hingga Mei 2024.
Baca Juga : Segini Besaran Dana Transfer Daerah Jember Tahun 2024, DD Bisa Segera Dicairkan
Untuk realisasi Transfer Ke Daerah (TKD) sebesar Rp.1.966.926.595.149 dari total pagu setahun Rp.4.723.911.994.000, atau baru terealisasikan 41,64 persen.
Adapun komponen TKD meliputi, Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Transfer Khusus yang terdiri Dana Alokasi Khusus fisik Dana Alokasi Khusus non fisik, dan Hibah ke Daerah, Dana Desa.
Widodo juga menjabarkan lebih rinci realisasi sebagian TKD Kabupaten Jember. Dana Desa untuk termin pertama sudah dicairkan seluruhnya untuk 226 desa.
Pencairan DD dilakukan 2 kali termin. Sedangkan DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau), yang merupakan bagian dari Dana Bagi Hasil, untuk triwulan pertama sudah cair di triwulan kedua. Sedangkan alokasi triwulan kedua masih belum cair.
Dilihat dari tahun lalu pada periode yang sama, ada pertumbuhan nominal TKD sebesar Rp.171.457.226.847 atau 9,55 persen. Sedangkan pertumbuhan secara prosentase sebesar 2,11 persen.
Untuk komponen DAK fisik di Jember dan Lumajang mengalami hal yang sama, yakni belum bisa dicairkan. Jumlah alokasi DAK fisik Kabupaten Jember tahun 2024 yang tersedia sebesar 125.885.996.000.
Dirjen Keuangan menetapkan bahwa 25 persennya harus cairkan paling lambat 22 Juli 2024. Kendala di lapangan, OPD Pemkab Jember belum bisa memenuhi kelengkapan berkas yang seharusnya diupload di aplikasi Omspan TKD Kemenkeu RI.
Widodo berharap kepada pemerintah daerah Jember dan Lumajang agar segera melengkapi dan mengupload di aplikasi Omspan TKD.
Sama seperti tahun lalu, tidak ada Dana Hibah Daerah bagi Kabupaten Jember dan Lumajang. (sgt)