PKB Kota Yogyakarta Laporkan Lukman Edy ke Polresta Yogyakarta
YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Ketua DPC PKB Kota Yogyakarta dan pengurus mendatangi Mapolresta Yogyakarta guna melaporkan Muhammad Lukman Edy yang dinilai telah mencemarkan nama baik PKB, Rabu, 7 Agustus 2024.
Disampaikan Ketua DPC PKB Kota Yogyakarta, Solihul Hadi, pelaporan terhadap Mantan Sekjen PKB ini dikarenakan dirinya telah memberikan informasi bohong terkait pernyataan yang mengatakan berkurangnya peran Dewan Syuro, sehingga berdampak pada dinamika di internal PKB dan relasinya dengan PBNU.
“Hari ini kami melaporkan Lukman Edy karena menyebarkan sebuah berita bohong, ujaran kebencian, dan pencemaran nama baik,” ujar Solihul Hadi di sela laporannya di Mapolresta Yogyakarta.
Baca Juga : Ini 3 Teratas Hasil Survei Pilkada Kota Yogyakarta
Menurut Solihul Hadi, apa yang dilakukan Lukman Edy akan berbahaya bagi partai, institusi, maupun pimpinan-pimpinan yang diserang.
“Karena tidak ada dasar dan buktinya,” katanya.
Ditambahkan Solihul Hadi, laporan yang diajukan pihaknya telah diterima pihak Kepolisian Resort Kota Yogyakarta dan langsung ditemui Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Probo Satrio.
Baca Juga : PDIP Gelar Pelatihan Nasional Tim Pemenangan Pilkada 2024, Diiikuti 80 Calon Kepala Daerah
Diketahui, Mantan Sekjen PKB, Muhammad Lukman Edy mengatakan peran Dewan Syuro PKB dikurangi berdasarkan hasil Muktamar PKB di Bali.
Dengan berkurangnya peran Dewan Syuro tersebut, menurut Lukman akan berdampak pada dinamika di internal PKB dan relasinya dengan PBNU, sebab Dewan Syuro PKB diisi oleh para Kyai dan ulama dari NU.
“Semenjak Muktamar di Bali, sebagian besar kewenangan Dewan Syuro itu dihapus di dalam AD/ART, sehingga kita tidak melihat lagi peran Dewan Syuro. Dan itu semua tingkatannya bukan saja di tingkat DPP, tapi juga DPW dan DPC,” katanya, Rabu, 31 Juli 2024 usai memenuhi panggilan Tim Lima PBNU. (cdr)