Berita Nasional Terpercaya

Unggah Status Terkait Nabi di Facebook, Pria Pakistan ini Divonis Hukuman Mati

0

HarianBernas.com – Hati-hati dengan postingan di Facebook, bila tidak waspada ancaman hukuman mati bisa menjerat. Hal tersebut benar terjadi di Pakistan, kala seorang pria harus terancam nyawanya akibat postingannya yang mengandung hujatan.

AlJazeera Senin (12/6/2017) menyebut, seorang pria muslim asal Pakistan berusia 30 tahun bernama Taimoor Raza telah divonis dengan hukuman mati karena postingan bernuansa hujatan di Facebooknya.

Taimoor Raza akhirnya menerima vonis tersebut di Bahawalpur, di bagian timur provinsi Punjab setelah ditahan pada 2016 lalu yang mengunggah konten yang menyerang pemimpin Sunni dan menyinggung mengenai istri-istri Nabi Muhammad di Facebook.

Pakistan sendiri merupakan negara yang sangat ketat mengenai aturan hujatan, siapa pun yang menghina Tuhan, Islam ataukah pemimpin agama bisa dihukum mati.

Ini bukan pertama kalinya hukuman berat dikeluarkan di negara yang mayoritas bermazhab Sunni ini. Pada 2014, sepasang warga Kristen dinyatakan bersalah setelah mengirim pesan yang menghina Nabi, hingga imam di masjid daerahnya.

Perdana Menteri Nawaz Sharif telah membatasi kebebasan berekspresi di Internet dan memmerintahkan konten penistaan di media sosial untuk dihapus atau diblokir, dan memperingatkan postingan dengan konten seperti itu akan dihukum dengan tegas.

Leave A Reply

Your email address will not be published.