Berita Nasional Terpercaya

Pemilu 2019 Bisa Terhambat

0

YOGYAKARTA, HarianBernas.com – Pelaksanaan Pemilu 2019 menjadi salah satu tonggak sejarah berdemokrasi di Indonesia. Sebab, pada Pemilu 2019 itulah untuk pertamakalinya Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden digelar bersamaan. Namun, pelaksaan Pemilu 2019 terancam tersendat akibat gugatan sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan UU Pemilu 2019 yang sudah disahkan DPR RI itu dikhawatirkan akan menghambat kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Seperti diketahui, DPR RI melalui sidang maraton yang berlangsung Kamis (20/7) hingga Jumat (21/7) dini hari, akhirnya berhasil mengesahkan UU Pemilu 2019. Proses pengesahan UU Pemilu 2019 ini diwarnai dengan aksi walk out empat fraksi, yakni PAN, Gerindra, Demokrat dan PKS. Keempat fraksi di DPR RI ini sejak awal ngotot dengan opsi A yakni ketentuan presidential threshold nol persen.

Meski diwarnai aksi walk out, sidang paripurna DPR RI yang dipimpin Setya Novanto itu akhirnya menyetujui RUU Pemilu 2019 secara aklamasi. Fraksi-fraksi yang masih bertahan di ruang sidang setuju dengan opsi B, diantaranya diberlakukannya presidential threshold sebesar 20 persen atau 25 persen suara sah nasional.

Diberlakukannya ketentuan presidential threshold sebesar 20 persen inilah yang kemudian memancing sejumlah pihak untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Pihak-pihak yang mengajukan gugatan uji materi RUU Pemili 2019 ke Mahkamah Kostitusi itu diantaranya adalah Yusril Ihza Mahendra (Ketua Umum Partai Bulan Bintang), Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Hingga saat ini, gugatan sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi itu masih dalam proses. Artinya, belum ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi apakah gugatan para pihak itu diterima atau ditolak. Sejumlah pihak menilai, gugatan RUU Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi ini telah ?menyandera? KPU sehingga tidak bisa melaksanakan tahapan-tahapan Pemilu 2019.

Tahapan Pemilu 2019 yang paling dekat yang harus dilakukan KPU adalah verifikasi parpol peserta Pemilu 2019, 1 Oktober 2017 mendatang. Disusul kemudian tahapan penetapan parpol peserta Pemilu 2019, 1 Maret 2018.

Benarkah KPU merasa ?tersandera? akibat gugatan RUU Pemilu 2019 yang saat ini masih berproses di Mahkamah Kosntitusi?

Komisoner KPU, Pramono U Thantowi, dalam perbincangannya dengan Bernas, Kamis (10/8), tidak menampik kemungkinan adanya keterlambatan kerja KPU akibat gugatan di Mahkamah Konstusi tersebut.  ?Kita berharap MK segera memutuskan sehingga semua bisa melaksanakan (tahapan) itu dengan baik,? ujarnya.

Jika Mahkamah Konstitusi segera mengambil keputusan, menurut Pramono, maka KPU dan partai-partai politik segera bisa mempersiapkan persyaratan-persyaratan dan kelengkapan untuk keperluan verifikasi parpol sesuai tahapan yang sudah ditentukan.

Meski belum ada putusan dari Mahkamah Konstitusi, menurut Pramono U Thantowi, KPU tetap mensosialisasikan verifikasi ke semua parpol, baik parpol lama maupun baru. Sosialisasi tersebut sudah jauh hari dilakukan ke semua parpol. ?Seharusnya partai politik itu sudah tahu kalau mereka harus mendaftar melalui sipol, sistem informasi kita terkait pendaftaran pemilu,? ujarnya.

Menjawab pertanyaan Bernas tentang ketentuan presidential threshold 20 persen, Pramono menolak memberi jawaban pasti. ?Itu kan UU yang berbunyi seperti itu. Kalau KPU bukan untuk mengomentari. Kami hanya melaksanakan UU,? ujarnya.

Mungkinkah KPU bisa melaksanakannya mengingat belum ada putusan dari Mahkamah Konstitusi? ?Bunyi UU-nya merujuk pada hasil pemilu 2014. Bunyinya memang begitu. Kita tinggal melaksanakan saja. Kecuali nanti dibatalkan MK, kita tinggal mengikuti apa yang dinyatakan MK,? jawan Pramono.

Namun, Pramono menegaskan bahwa KPU siap melaksanakan seluruh tahapan Pemilu 2019 sesuai undang-undang. ?Kami relatif sudah siap. Kita tinggal menunggu pengundangan dari Kemenkumham,? tegasnya.

Mengenai tahapan dan verifikasi parpol, Pramono mengaku sudah menyusun sejumlah agenda. ?Kita sudah minta waktu kepada komisi 2 DPR RI untuk konsultasi. Kita juga akan mengadakan uji publik tentang regulasi,? ujarnya.

Mengenai anggaran Pemilu 2019, Pramono mengaku sudah sudah mendapatkan informasi dari pemerintah bahwa anggaran pemilu 2019 yang dialokasikan untuk 2017 dalam waktu dekat bisa dicairkan. Dengan demikian, tahapan awal yang harus dilakukan KPU, menurutnya, relatif sudah mendapat dukungan anggaran.

?Dari sisi SDM, KPU RI, Provinsi, dan Kabupaten/Kota relatif sudah siap. Kemudian di KPU RI kita sudah membentuk 2 Task Force, satu membidangi pilkada 2018, yang kedua membidangi pemilu 2019,? paparnya.

Selain itu, KPU juga sudah melakukan berbagai perbaikan tentang sistem informasi. Baik sistem informasi data pemilih, sistem informasi parpol, sistem informasi tentang pengadaan logistik, dan sebagainya. ?Itu sudah kita perbaiki, jadi relatif untuk proses pelaksanaan tahapannya sistem informasi yang ada di kita itu relatif sudah lebih siap sekarang ini,? ujarnya.

Menjawab pertanyaan Bernas tentang kemungkinan munculnya kesulitan melakukan verifikasi parpol baru terkait dengan adanya perpindahan anggota partai, Pramono menyatakan sangat tergantung pada kondisi. Begitu UU Pemilu 2019 disahkan, katanya, KPU segera menyusun peraturan KPU, salah satunya soal verifikasi. ?Nanti kita tuangkan disitu, soal mekanisme, prosedur, tata cara, untuk verifikasi partai politik,? ujarnya.

Tentang kemungkinan adanya parpol yang gugur sebagai perserta Pemilu 2019 setelah verifikasi, Pramono menyatakan hal itu bukan urusan KPU. ?Untuk urusan partai yang lolos atau tidak, bukan urusan KPU. Itu urusan masing-masing partai,? tegasnya.

Demi kelancaran tugas-tugas KPU, Pramono mengaku lebih berharap pada majelis hakim di Mahkamah Konstitusi. Pramono berharap Mahkamah Konstitusi segera merespon dan memutuskan gugatan uji materi.

?Kita berharap segera direspon sehingga tidak menyulitkan KPU dan juga peserta yang nantinya akan berlaga di pemilu 2019. Kami juga mendesak pemerintah untuk segera mengundangkan RUU tentang pemilu yang baru, karena semakin lama itu diundangkan tentu akan menghambat persiapan KPU dalam melaksanakan tahapan-tahapan pemilu. Kemudian kami juga menghimbau kepada partai-partai politik untuk selain fokus pada pilkada 2018, mereka juga harus mempersiapkan terkait dengan pemilu 2019,? ujar Pramono.

Meski KPU yakin bisa melaksanakan tugas-tugas pokoknya sebagai penyelenggara Pemilu 2019 meski ada gugatan di MK, namun secara teknis hal itu masih bisa dipertanyakan. Sebab, proses pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi sangat mungkin akan berlangsung cukup lama. Mulai dari memasukkan gugatan, verifikasi materi gugatan, mendengarkan keterangan tergugat dan penggugat hingga pembacaan putusan oleh majelis hakim MK, butuh waktu sekitar dua bulan.

Jika asumsi waktu proses pemeriksaan di MK selama dua bulan itu terbukti, maka bisa dipastikan tahapan verifikasi parpol yang seharusnya dimulai 1 Oktober 2017, akan terlewatkan atau tidak bisa dilakukan.

Asumsi berikutnya adalah, MK tidak segera menangani gugatan tersebut karena UU Pemilu 2019 belum diundangkan. Sebab, uji materi di MK baru bisa dilakukan terhadap UU yang sudah diundangkan.

Jika tahapan Pemilu 2019 terhambat karena dasar hukumnya, dalam hal ini UU Pemilu 2019, masih bermasalah, maka seluruh proses pemilu dianggap tidak sah karena tidak ada dasar hukumnya. Jika tahapan pelaksanaan pemilu 2019 bermasalah, maka hasil Pemilu 2019 juga rawan gugatan. Ini persoalan serius yang perlu segera dicari jalan keluarnya.

Kemungkinan terganggunya tahapan Pemilu 2019 akibat adanya gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, juga disampaikan peneliti senior LIPI, Prof Dr Syamsuddin Haris, kepada Bernas, Kamis (10/8). ?Dengan dibawanya UU (pemilu) ke MK, tentu tahapan pemilu terganggu,? ujarnya.

Namun, menurut Syamsuddin Haris, sebenarnya tidak semua tahapan menjadi terganggu. Sebab sebagian tahapan pemilu sebenarnya sudah bisa dimulai.

?Kan yang dibawa ke MK tidak semua pasal. Hanya pasal-pasal yang berbeda pemdapat antara partai politik, seperti presidential threshold dan yang lain. Pasal yang aman yang mesti ditindaklanjuti oleh KPU, tetap bisa dimulai,? ujarnya.

Salah satu tahapan penting terkait gugatan di MK, menurut Syamsuddin Haris, adalah syarat peserta pemilu. ?Walaupun demikian, KPU tetap bisa memulai didasarkan dengan UU yang disahkan. Kalau kemudian keputusan MK berubah, tetap bisa dilanjutkan. UU itu mengatakan yang disahkan, yang diverifikasi oleh KPU hanya partai baru. Tapi penggugat mengatakan mestinya partai lama juga diverifikasi. Jadi KPU bisa memulai melakukan verifikasi itu dengan partai baru,? kata Syamsuddin Haris.

Menjawab pertanyaan Bernas tentang kemungkinan parpol lama yang tidak perlu diverifikasi, Syamsuddin Haris mengatakan mestinya semua parpol harus diverifikasi supaya adil.

Syamsuddin Haris menambahkan, verifikasi parpol peserta Pemilu 2019 bisa dilakukan secara bertahap. ?Paling tidak teknis verifikasinya sudah bisa dimulai, walaupun tetap saja menghambat,? ujarnya.

Menurut Syamsuddin Haris, ada hal-hal yang mau tidak mau KPU harus menunggu keputusan MK. Harusnya KPU sudah mengantisipasi berbagai kemungkinan. ?Misalnya pasal sekian digugat, ada pilihan-pilihan kalau dipenuhi oleh MK, ini langkahnya. Kalau ditolak oleh MK, ini langkahnya. Termasuk soal syarat partai politik peserta pemilu, presidential threshold, dan lainnya. Jadi mereka sudah siap dengan pilihan,? ujarnya.

Menjawab pertanyaan Bernas tentang materi gugatan tentang kemungkinan akan jadi persoalan panjang, Syamsuddin Haris mengatakan ada dua hal. ?Yang pertama presidential threshold. Yang kedua syarat peserta pemilu atau verifikasi. Sebab kalau verifikasi itu dilakukan dengan betul, ada potensi partai yang lama juga tidak bisa ikut,? ujarnya.

Tentang kemungkinan berkurangnya pengurus cabang beberapa parpol, Syamsuddin Haris mengatakan yang paling banyak terjadi di daerah saat ini adalah upaya saling membajak pengurus partai. ?Kan banyak partai baru dengan janji-janji uang, pada pindah. Dengan kata lain, sangat mungkin kepengurusan partai di tingkat lokal juga bermasalah. Ada kemungkinan, bukan hanya kepengawasan tapi anggotanya juga bisa saja ganda,? ujarnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.